Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Bahar bin Smith Selama 40 Hari

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa perpanjang masa penahanan terhadap Bahar bin Smith ini dilakukan selama 40 hari.

Tayang:
Editor: Nielton Durado
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa perpanjang masa penahanan terhadap Bahar bin Smith ini dilakukan selama 40 hari.

Baca: Polsek Lembeh Selatan Perpanjang Masa Tahanan Terhadap Dua Tersangka Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018.

Baca: Kabar Terbaru 2 Bocah Bernama Tahanan PBB dan Tahanan PBB Dua di Rudenim Manado, Kisah Hidup Mereka

"Perpanjang penahanan," kata Agung, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/1/2019).
Perpanjangan ini dilakukan lantaran adanya koreksi pemberkasan dari kejaksaan.

"Kemarin ada koreksi berkas dari Jaksa (P19), makanya kita perpanjangan masa penahanannnya," ucap dia.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial.
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Bidik Panah Wayer Kena Kaki Kanan Siswa SD, Tim Paniki Giring Dragon ke Mapolresta

Selain Bahar, perpanjangan masa penahanan pun dilakukan terhadap tersangka lainnya yakni BA dan AG, yang saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas.

Diberitakan sebelumnya, Bahar menjadi tersangka karena telah menganiaya dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial.
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Penganiayaan kedua remaja ini dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (1/12/2018) lalu. (Agie Permadi)

*Jarang Bicara Dengan Tahanan lain

Hampir dua minggu Habib Bahar bin Smith ditahan di Mapolda Jabar sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Bogor.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar bin Smith ditahan di sel penjara Mapolda Jabar seorang diri.

Oleh sebab itu, Habib Bahar bin Smith, kata Aziz Yanuar, jarang bicara dengan tahanan lainnya.

 
"Komunikasi dengan tahanan lain itu pernah, tapi jarang. Karena Habib Bahar bin Smith ditahan seorang diri di dalam kamar tahanan Mapolda Jabar," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (29/12/2018).

Menurut Aziz Yanuar, Habib Bahar bin Smith lebih sering menghabiskan waktunya seorang diri dengan membaca buku.

Selain itu, Habib Bahar bin Smith rajin mengaji dan minta dibawakan beberapa kitab untuk dibaca.

Setelah ditahan 10 hari di Mapolda Jabar, Aziz Yanuar menyebut Habib Bahar bin Smith dalam keadaan sehat dan segar.

Baca: Ini Jadwal Debat Capres Cawapres Pilpres 2019 - Siaran Langsung & Live Streaming hingga TV

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved