Berita di Tondano
Dilarang Berjualan di Jalan, Pedagang Pasar Tondano Datangi Kantor Bupati Minahasa
Sejumlah pedagang di Pasar Tondano datangi Kantor Bupati Minahasa, pada Rabu (16/1/2019)
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Sejumlah pedagang di Pasar Tondano datangi Kantor Bupati Minahasa, pada Rabu (16/1/2019)
Para pedagang ini mengeluh karena mereka tidak bisa berjualan lagi, lantaran dilarang oleh Satuan Polisi Pamong Praja Minahasa.
Pongilatan,pedagang di Pasar Tondano, mengatakan bahwa dia dan beberapa temannya tidak bisa lagi berjualan lantaran dilarang Polisi Pamong Praja.
"Kita ditertibkan dengan cara kasar, jualan kami di angkat dan ditaruh begitu saja, tampa ada belas kasihan," tutur Grace saat mendatangi kantor Bupati, bersama puluhan pedagang lainnya, Rabu (16/1/2019).
Baca: Kabar Terbaru Kasus Buaya Makan Manusia di Minahasa: Soal Hasil Autopsi hingga Polisi Buru WN Jepang
Untuk itu dirinya meminta Pemerintah segera mencarikan solusi agar mereka bisa berjualan lagi seperti biasa.
"Bagai mana lagi kita menghidupi anak-anak kami, jika tidak lagi berjualan. Karena kami hanya hidup dengan berjualan," lanjutnya.
Hendro Kandouw, pedagang ikan di Pasar Tondano. Ia meminta kepada pemerintah agar secepatnya mencarikan solusi bagi mereka.
"Tolong kami, karena satu-satu mata pencarian kami adalah berjualan di Pasar. Jika kami tidak di ijinkan berjualan di pasar, bagai mana lagi kami menghidupi anak kami," keluh Kandouw.
Kasatpol PP Kabupaten Minahasa, Meidy Rengkuan yang menerima langsung kedatangan puluhan pedagang ini mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas.
Baca: Dua ABG Terlibat Curanmor di Malalayang, Dibekuk Polisi di Touluaan Minahasa Tenggara
"Tugas kami hanya membersihkan para pedagang yang berjualan di badan jalan. Tapi kami bukan mengusir mereka," jelas Rengkuan.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya hanya menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan yang telah menjamur dan mengganggu fasilitas umum.
"Mereka bisa berjualan tapi tidak bisa di badan jalan. Kalau di trotoar bisa, tapi jangan di jalan," tegas Kasat Meidy.
Para pedagang juga menyeruhkan bahwa dinas terkait memberikan tempat kepada mereka untuk berjualan di pasar.
"Soal tempat berjualan di dalam pasar, silakan berhubungan dengan dinas perdagangan atau pun yang membidangi itu," kata Rengkuan kepada para pedagang yang datang di Kantor Bupati.
TONTON VIDEO: