Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengemis Ini Milik Kekayaan Lebih dari Rp 1 Miliar, Ia pun Punya Rumah Mewah, Tanah dan Tabungan

Seorang pengemis bernama Legiman (52) terjaring dalam operasi. Dia mengaku memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Editor: Indry Panigoro
https://d2y8nrrb8y42iz.cloudfront.net/uploads/radarkudus/news/2019/01/14/wow-diciduk-satpol-pp-pengemis-ini-miliki-kekayaan-rp-1425-miliar_m_113494.jpg
Ilustrasi Pengemis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pengemis bernama Legiman (52) terjaring dalam operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati di Kawasan Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/1/2019) malam.

Petugas menggiring Legiman untuk dimintai keterangan tentang aksinya meski hujan deras mengguyur. Dia bukan sekali ini saja terjaring operasi.

Baca: 10 Mahasiswi & Janda Jual Diri ke Pengusaha dan Pejabat, Tarifnya Rp 500 Ribu - Rp 600 Ribu

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho, mengatakan, sosok Legiman ternyata mengejutkan para petugas yang menginterogasinya.

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," ungkap Udhi.

Pria yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati, itu juga kedapatan mengantongi Rp 695.000 dari hasil mengemis hari itu.

Baca: Saat Vlog Bareng Presiden, Kostum yang Dikenakan Agnez Mo Harganya Lebih dari Rp 500 Juta

Legiman diketahui mendapatkan hasil yang besar setiap kali mengemis.

"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695.000," tambah Udhi.

Udhi lalu mengatakan, Legiman bercerita bahwa perolehan Rp 695.000 itu tak sebanyak yang biasa diperolehnya.

"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.


Udhi lalu mengingatkan Legiman dan warga untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.

"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," tuturnya.

Sebelumnya pada Sabtu siang, Satpol PP Kabupaten Pati mengamankan tiga pengemis dalam patroli PGOT di perempatan Lawet Jalan Panglima Sudirman.

Satu di antara pengemis tersebut membawa anak perempuannya dan di antara mereka, ada yang membawa senjata tajam.

"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," ujar Udhi Harsilo Nugroho.

Dari ketiga pengemis tersebut, hanya satu warga Pati. Dua lainnya masing-masing warga Jepara dan Magelang.

Baca: Fahri Hamzah Tanggapi Pidato Prabowo Subianto: Mengecewakan Pengikut Militan

"Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp 25.500, Rp 35.000, dan Rp 59.500," ujar Udhi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved