Berita di Kotamobagu
Awal Tahun 2019, Baru 40 Pengusaha di Kotamobagu Kantongi Izin
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu mencatat sampai dengan Senin (14/01/2019) baru 40 pengusaha kantongi SITU
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu mencatat sampai dengan Senin (14/01/2019) baru 40 pengusaha yang mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Jumlah tersebut baru 2,1 persen dari 846 total pengusaha yang memiliki izin di tahun 2018. "SITU itu diurus setiap tahun," ujar Noval C Manoppo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu kepada tribunmanado.co.id, Senin (14/01/2019) pagi saat ditemui di Ruangannya.
Baca: Pemkot Kotamobagu Telah Terima Surat Pemberitahuan Penganugerahan Adipura 2018
Noval mengatakan pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dibawah kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Wawali Nayodo Koerniawan memberikan kemudahan berinvestasi di Kotamobagu.
"Dimudahkannya pengurusan izin dan diberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memulai usaha terlebih dahulu sebelum mengurus izin. Namun tentu sebelumnya sudah diceklist syarat-syarat mutlak yang harus dipatuhi," ujar Noval.
Baca: Bikers Subuhan Kotamobagu bersama Wakapolres Bagikan Makanan di Rumah Sakit
Untuk itu kata Noval, sangat diharapkan kepada pengusaha yang ada agar segera mengurus izin.
Noval menjelaskan bahwa yang wajib mengurus izin usaha yaitu semua kegiatan yang bersifat profit atau mencari keuntungan. "Entah itu usaha skala kecil maupun besar," ujar dia.
Baca: Dishub Kotamobagu Segera Launching Bus Bantuan Pemerintah Pusat
Untuk melakukan usaha di Kota Kotamobagu, pengusaha harus mengurus beberapa izin. "Yang pertama adalah izin prinsip penanaman modal, IMB, SIUP, TDP, dan SITU. Semuanya diterbitkan atau diurus di Dinas PM dan PTSP).
Untuk biaya hanya IMB, yang lainnya gratis," ujar Noval. (dik)