PN Manado Mendata Daftar Perkara Tanpa Biaya Bagi Warga Tak Mampu
Pengadilan Negeri Manado sementara memantapkan perkara prodeo atau perkara tanpa biaya bagi warga tak mampu
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: David_Kusuma
PN Manado Mendata Daftar Perkara Tanpa Biaya Bagi Warga Tak Mampu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengadilan Negeri Manado sementara memantapkan perkara prodeo atau perkara tanpa biaya bagi warga tak mampu. Saat ini PN Manado sementara mendata daftar perkara ini.
"Perkara prodeo kan dari Kemenkumham memang sudah ada. Saat ini kami sementara melihat daftar yang ada," ujar Ketua Pengadilan Negeri Manado Lukman Bachmid, akhir pekan lalu.
Di Pengadilan Manado ada pusat bantuan hukum. Namun lembaga ini hanya mendampingi, memberikan penerangan hukum. Tak ada advokasinya.
"Kalau penunjukkan advokadnya, bisa kita tunjuk," katanya.
Baca: Nasib Masih Terkatung-katung, Eks Karyawan PT Delta Pacific Datangi PN Manado
Dikutip dari pn-manado.go.id, bagi yang tidak mampu dapat diizinkan berperkara secara prodeo. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara.
Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya. (fin)