Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ancam Hukum Tua dengan Sajam, Timsus Harimau Polres Minahasa Tangkap Pelaku di Rumahnya

Ancam Hukum Tua dengan Sajam, Timsus Harimau Polres Minahasa Tangkap Pelaku di Rumahnya

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Polisi Bekuk Pelaku Pengancaman dengan sanjata tajam 

Ancam Hukum Tua dengan Sajam, Timsus Harimau Polres Minahasa Tangkap Pelaku di Rumahnya

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Katimsus Harimau Polres Minahasa yang dipimpin Bripka Charles meringkus tersangka kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai berinisial NS alias Naldo (19), di Desa Karumenga Jaga 2 Kecamatan Langowan Utara, Minggu (13/1/2019).

Berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/ 153 / XII / 2018/Sek-Langowan, pada tanggal (21/1/2018) 2018, kronologis kejadian masalah awalnya disebabkan oleh pengancaman menggunakan sajam kepada Kepala Desa Karumenga.

Kepala Desa Karumenga bernama Joudy R Sumilat (JS) di Kecamatan Langowan Utara mencoba menegur tersangka untuk jangan masuk ke Desa Toraget karena diduga akan melakukan keributan, namun tersangka tersebut tidak mendengarkan teguran dari kepala desa (hukum tua), malah hanya mengacungkan senjata tajam jenis samurai kepada hukum tua.

Baca: Warga Kayawu Heboh Penemuan Mayat di Dalam Selokan, Ini Komentar Kapolsek

Baca: Fakta Lengkap Rumah Camat Mapanget Dirampok, dari Kronologi hingga Perampok Sempat Sebut Nama Anak

Baca: Kapolresta Kombes Pol Benny Bawensel Turun Menyelidiki Perampokan di Rumah Camat Mapanget di GPI

Kejadian tersebut langsung dihalangi oleh Brigadir Argemiro Lumintang yang pada saat itu berada di TKP, dan Naldo langsung melarikan diri bersama rekannya dan senjata tajam miliknya tertinggal di tempat kejadian.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam langsung direspons anggota Polsek Langowan.

Dengan adanya informasi ini, Katimsus Harimau melaporkan kepada Kapolsek Langowan Timur Iptu Mardy Tumanduk, kemudian Kapolsek memerintahkan kepada Katimsus bersama anggotanya untuk mengecek di Desa Karumenga.

Setelah dicek NS alias Naldo (19) berada di rumahnya, Kemudian diringkus dan diamankan di Polsek Langowan tanpa perlawanan.

Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang SIK, melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan terhadap tersangka pelaku pengancaman dengan menggunakan sajam jenis samurai, dan tersangka (NS) akan segera dilakukan proses sidik,” ungkap Hilman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved