PAW Personel Gerindra Boltim Ditunda, Landjar: Saya Anggap SK Gubernur Ini Bodong
Saya kaget, SK Gubernur Sulut atas nama Janter Malingkas terbit. Itu saya pertanyakan legalitas SK tersebut
Penulis: | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar mengungkapkan alasan di balik tertundanya pelantikan pergantian antar-waktu (PAW) bagi Janter Malingkas, kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPRD Boltim.
Pada Jumat (11/1/2019), DPRD Boltim menggelar pelantikan PAW bagi dua personel DPRD baru, yakni Doni Sahe (PDIP) dan Nurtini Samper (Partai Hanura).
Adapun Janter Malingkas yang sebelumnya disebut akan dilantik, masih tertunda.
Landjar menyebut Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 528 Tahun 2018 tentang PAW Janter Malingkas mengantikan Edsyuko Tendean, dianggap tidak prosedural.
"Saya anggap SK ini bodong karena saya tidak pernah menrekomendasi ke Gubernur Sulut untuk nama tersebut," ujar Landjar.
Baca: Pelantikan PAW DPRD Boltim, Personel PDIP dan Hanura Lancar, Gerindra Tertunda
Baca: Pelantikan Anggota DPRD Boltim Hasil PAW Ditunda, Ini Penyebabnya
Kata dia, surat rekomendasi dari DPRD tentang Janter Malingkas tidak pernah ditindaklanjuti ke Gubernur Sulut, karena adanya masalah dalam internal Partai Gerindra.
Surat rekomendasi tersebut, kata Bupati, dikembalikan untuk ditinjau kembali.
Lanjut dia, pada 27 Desember hasil pleno KPU Boltim mengeluarkan nama I Nyoman Yudistira mengantikan Edsyuko Tendean.
"Saya kaget, SK Gubernur Sulut atas nama Janter Malingkas terbit. Itu saya pertanyakan legalitas SK tersebut," ujar dia lagi.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak DPRD untuk mempertanyakan keabsahan SK Gubernur sebelum adanya pelantikan.
Baca: Bupati Boltim Sehan Landjar Instruksikan Warga Tak Bayar Air PDAM Bolmong, Ini Tanggapan Dirut PDAM
Baca: Sehan Landjar Tegaskan Bila Tak Memanfaatkan Dana PKK Akan Dipindahkan ke Desa Lain
Ketua DPRD Boltim Marsaole Mamonto mengatakan, DPRD akan menunda dulu pelantikan Janter Malingkas menunggu koordinasi dengan Kesbangpol Provinsi Sulut.
"Kami tetap akan melantik, namun menunggu Kepala Dinas Kesbangpol Provinsi Sulut selesai tugas luar daerah," ujar Marsaole.
Kepala Biro Biro Hukum Provinsi Sulut Grubert Ughude mengatakan, SK itu resmi dibuat berdasarkan surat yang masuk dari Kesbangpol.
"Kami melakukan kajian berdasarkan rekomendasi dari Kesbanpol untuk SK tersebut," ujar Grubert Ughude.
Kepala Kesbangpol Sulawesi Utara Mecky Onibala mengatakan, SK sudah sesuai aturan dan sesuai mekanisme dimasukkan ke Biro Hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelantikan-paw-anggota-dprd-boltim.jpg)