Namanya Dicatut dalam Prostitusi Online Cathy Sharon Datangi Polda Metro Jaya
Namanya Dicatut dalam Prostitusi Online Cathy Sharon Datangi Polda Metro Jaya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presenter sekaligus artis peran Cathy Sharon menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Kedatangannya itu untuk melaporkan pihak tak bertanggung jawab yang telah mencatut nama dan fotonya ke dalam sebuah katalog prostitusi online.
Cathy Sharon tak terima karena nama baiknya menjadi tercemar. Karena itu kakak kandung aktris Julie Estelle ini datang ke Polda Metro bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Baca: Pemprov dan BPJN Keroyokan Bangun Lanjutan Jalan dari Bandara Sam Ratulangi-Likupang
Baca: Ini Harapan Perhotelan di Manado, Jangan Sepelekan Aturan Bagasi Berbayar oleh Maskapai
Cathy Sharon mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (10/1/2019) siang.
"Iya nanti ya, saya laporan dulu," kata Cathy Sharon dengan singkat sambil memasuki gedung SPKT.
Seperti diketahui, Cathy Sharon salah satu artis yang namanya dicatut dalam katalog prostitusi online yang tersebar beberapa hari lalu.
Baca: HUT ke-46 PDIP, Steven Kandouw Ungkap Pesan Penting Soal Persatuan Bangsa
Baca: Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi, Dari Kerja Bakti, Berdagang Hingga Cara Berpakaian
Dalam katalog itu, Cathy Sharon disebut menjadi artis yang memasang tarif Rp 60 juta. Sebuah laman blog juga memunculkan foto Cathy Sharon dengan busana seksi.
Cathy (36) ibu dua anak ini beberapa waktu lalu masih menikmati kesendirian.
Dia akan fokus ke karier pekerjaan dan anak-anaknya. Dia menjalani proses perceraian dengan Eka Kusuma pada 2016.
Namun hakim menolak gugatan cerai tersebut. Saat itu Eka melayangkan gugatan dengan alasan Cathy sering pulang malam.
Kini Cathy yang memilih hidup sendiri bersama anak-anak itu terus mengembangkan bisnis lipstick.
Nama dan foto wajah aktris Cathy Sharon masuk di laman website prostitusi online.
Di website itu terlihat foto Cathy yang telah diedit. Wajahnya benar Cathy. Namun, badannya yang dibalut busana seksi dan disertai tarif, bukanlah dirinya.
Sedih dengan adanya hal itu dan takut menimbulkan asumsi publik yang semakin besar, perempuan berusia 36 tahun ini melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan dari Cathypun telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal empat dan enam tahun penjara.
Karena itulah, Cathy Sharon merasa perlu dan wajib membersihkan namanya dari situs prostitusi online tersebut.(kps/grid)