Kini Giliran Mucikari ES dan T yang Merasa Dijebak Vanessa Angel
Pengakuan demi pengakuan bermunculan seiring proses hukum kasus prostitusi online yang ditangani Polda Jatim.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan demi pengakuan bermunculan seiring proses hukum kasus prostitusi online yang ditangani Polda Jatim.
Beberapa pihak yang terseret kasus ini, di antaranya Vanessa Angel dan terduga mucikari ES serta T saling mengklaim bahwa mereka tidak bersalah.
Diketahui, kini Vanessa telah dibebaskan sedangkan mucikari ES dan T mendekam di tahanan Polda Jatim.
Hal itu diungkapkan Zakir Rasyidin saat masih menjadi kuasa hukum Vanessa Angel.
"Jadi, bukan ke sana seperti diberitakan media, korban prostitusi, bukan. Cuma persoalannya, dia berada di tempat dan waktu yang salah," kata Zakir dalam jumpa pers di Tower Herbras, Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Di sisi lain, mucikari ES dan T meminta polisi menuntut para artis yang terlibat untuk dikenai pasal yang sama.
Hal itu seperti dilansir dari tayangan YouTube Breakingnews iNews TV, Kamis (10/1/2019) sore.
Para mucikari itu menyesalkan kejadian yang kini menimpanya lantaran dari awal hanya menolong Vanessa Angel.
Baca: DBD Meningkat di Sulut, Ada Warga Gunakan Pengobatan Alternatif dari Daun Pepaya hingga Kaki Anjing
Namun, setelah kejadian ini terungkap, Vanessa Angeldibebaskan, sementara mereka masih ditahan.
"Kita kan hanya perantara, hanya menolong teman, tapi kenapa kita yang ditahan seolah seperti mucikari," ujarnya dalam wawancara tersebut.
"Kita ini hubungannya hanya teman dengan dia ( Vanessa Angel), lalu minta tolong, eh niat menolong malah jadi seperti ini, malah dituduh jadi mucikari," geramnya.
Terlebih, kata mucikari, bayaran yang didapat dari prostitusi yang dilakukan Vanessa Angel, dirinya hanya mendapat sebagian kecil.
"Kurang lebih sekitar 10 persen aja," ujarnya.

Mereka pun mendesak agar artis yang terlibat mendapat pasal yang sama seperti mereka.
Sebab, kata dia, tidak adil jika hanya mereka saja yang dihukum, sementara para artis bebas dari hukum.