Buaya Terkam Manusia
Kapolda Sulut Terkejut Mendengar Ada Warga Ranowangko Tewas Dimangsa Buaya
Kapolda Sulut Terkejut Mengetahui Kasus Buaya Mangsa Manusia di Desa Ranowangko, Tombariri, Minahasa, Sulut.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kapolda Sulut Terkejut Mengetahui Kasus Buaya Mangsa Manusia di Desa Ranowangko, Tombariri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto, kaget saat mendengar ada warga Sulut yang diterkam buaya.
"Wah, di mana? Di mana itu, kapan kejadiannya coba saya teliti dulu," ujar kapolda saat diberi kabar oleh wartawan usai kunjungan di Kantor Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulut, Jumat (11/1/2019).
Baca: 9 Fakta Kasus Buaya Terkam Deasy Tuwo di Ranowangko: Kronologi, Kondisi Jasad hingga Milik WN Jepang
Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kapolda Sigid menyatakaan, "Perintahkan jajaran saya untuk meneliti informasi tersebut karena saya belum tahu itu."
Baca: BKSDA Sulut akan Evakuasi Buaya Peliharaan WN Jepang yang Terkam Deasy Tuwo ke Bitung
Seperti diberitakan sebelumnya, Deasy Tuwo (44), Kepala Laboratorium CV Yosiki, ditemukan tewas mengenaskan di kandang buaya peliharaan atasannya, di Desa Ranowangko (wilayah Tanawangko), Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut, Jumat (11/1/2019) siang.
Baca: Cerita Pemandi Jenazah Deasy Tuwo yang Diterkam Buaya Peliharaan, Begini Kondisi Jasad Korban
CV Yosiki merupakan perusahaan pembibitan mutiara milik warga Jepang bernama Mr Ochiai.
Jasad korban pertama kali ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan sekerjanya, Erling Rumengan (37).
Isi perut, dada, hingga tangan kanan korban sudah dicabik buaya yang berusia 30 tahun bernama Merry itu.
Baca: Buaya Penyerang Deysi Bernama Merry, Ini Penjelasan Mantan Pengurus Buaya yang Juga Bernama Merry
Baca: Kronologi Penemuan Jasad Deasy Tuwo yang Diterkam Buaya Peliharaan WN Jepang
Baca: Warga Datangi Lokasi Buaya Peliharaan yang Terkam Karyawan Wanita Deysi Tuwo di Ranowangko
Dijelaskan kapolda, pada prinsipnya siapa saja yang karena tindakan atau perbuatannya telah menyebabkan orang lain terluka atau bahkan kehilangan nyawanya, ada regulasi yang mengaturnya.
Kapolda menyatakan pihaknya akan melihat kronologi kejadiannya seperti apa. (crz)