Dua Tersangka Penikaman Dibekuk Polres Bitung dan Tomohon, ini Kronologis Kejadiannya
RA alias Emon (22) dan GS alias Harlem (21) warga Bitung diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bitung, Minggu (31/12/3018)
Penulis: Chintya Rantung | Editor: David_Kusuma
Dua Tersangka Penikaman Dibekuk Polres Bitung dan Tomohon
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - RA alias Emon (22) dan GS alias Harlem (21) warga Bitung diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bitung, Minggu (31/12/3018).
Mereka diamankan karena terkait kasus penikaman atau penganiayaan secara bersama-sama dengan sajam terhadap korban IM (20), pada 23 Desember 2018 lalu di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Bitung.
"Kedua lelaki tersebut ditangkap tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bitung, bekerja sama dengan personel Polres Tomohon pada Jumat (28/12/2018) pukul 19.30 Wita di wilayah kota Tomohon,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi.
Lanjut Kasat Reskrim, dari hasil keterangan yang diperoleh, terkuak penganiayaan terhadap korban tersebut dilatarbelakangi dendam. “Korban sebelumnya pernah mengancam dan mengejar para tersangka dengan senjata tajam di sebuah acara syukuran yang berlangsung di Kelurahan Bitung Barat Dua," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi.
Baca: Polsek Maesa Tangkap Tersangka Jambret dan Pencurian 11 Lokasi di Bitung
Baca: Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Kompleks Kusu-Kusu, Sempat Bersembunyi di Kaki Gunung Duasudara
Dikatakannya, dari perbuatan korban tersebut para tersangka menaruh dendam, lalu mendatangi korban yang pagi itu sedang tidur di rumahnya kemudian para tersangka menganiaya korban secara bersama-sama dengan cara membabi buta menikam dan menebas tubuh korban dengan senjata tajam.
Usai melakukan penganiayaan tersebut para tersangka meninggalkan korban terkapar dalam parit, tak berdaya bersimbah darah dengan kondisi pada bagian dada sebelah kiri dan lengan tangan kiri korban terdapat luka tusuk, luka robek di bagian punggung, luka robek di kedua belah telapak tangan serta luka robek di bagian kaki dan saat ini sedang dalam penanganan serius di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado.
“Terkait kasus ini kami sudah mengamankan 2 orang tersangka warga kota Bitung, di wilayah kota Tomohon serta masih memburu 3 tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui,” sebutnya.
Ia menambahkan selain menangkap para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satunya lagi Samurai yang diduga kuat digunakan oleh para tersangka saat menganiaya korban.
“Hasil keterangan yang diperoleh dari para tersangka, penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam terhadap korban tersebut dilatarbelakangi dendam, karena sebelumnya di antara para pelaku dan korban pernah terlibat masalah, namun adapun motif dari pada kasus ini masih akan terus kami dalami,” pungkasnya.