Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

29 Orang Urus KTP Elektronik di Hari Batas Akhir 31 Desember

Senin (31/12/2018) adalah hari terakhir perekaman KTP Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Disdukcapil kotamobagu 

29 Orang Urus KTP Elektronik di Hari Batas Akhir 31 Desember

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Senin (31/12/2018) adalah hari terakhir perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.

Hingga sore hari, ada sembilan orang yang melakukan perekaman KTP elektronik dan 20 orang melakukan pencetakan KTP elektronik.

Memang meski libur, selama tiga hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu melakukan pelayanan baik perekaman maupun pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Dimulai sejak Kamis 27 Desember, kemudian berlanjut Jumat 28 Desember dan Senin 31 Desember 2018.

Jumlah masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil dari hari pertama hingga hari ketiga mencapai puluhan orang.

"Ada 39 orang melakukan perekaman dan 70 orang melakukan pencetakan," ujar Kadisdukcapil kotamobagu Virgina Olii.

Baca: Terlibat Korupsi KTP Elektronik, Keponakan Setya Novanto Divonis 10 tahun Penjara

Baca: Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Perekaman KTP El

Pada 27 Desember 2018 yang merekam ada 13 orang dan cetak KTP-el ada 23 orang. Pada 28 Desember ada 12 orang yang merekam dan 27 orang melakukan pencetakan KTP Elektronik.

Lanjut Virgina, sesuai kebijakan pemerintah pusat per tanggal 31 Desember akan ada data yang dinonaktifkan.

Apalagi yang berusia 23 tahun ke atas yang hingga 31 Desember belum melakukan perekaman maka akan dinonaktifkan.

Kenapa dengan usia 23 tahun. Karena kebijakan pemerintah untuk merekam dimulai sejak 2012. Dan saat itu mereka berusia 17 tahun.

"Data akan diaktifkan kembali jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman. Dan selama dinonaktifkan maka yang bersangkutan dianggap dia mungkin sudah meninggal atau memiliki data ganda," ujar dia. (dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved