Jalankan Instruksi Kemendagri, Discapilduk Minsel Musnahkan 3.505 KTP-el Rusak
Discapilduk Minsel memusnahkan 3.505 KTP elektronik (KTP-el) yang rusak atau tak terpakai.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memusnahkan 3.505 KTP elektronik (KTP-el) yang rusak atau tak terpakai.
Pemusnahan ribuan KTP-el ini menindaklanjuti instruksi dari Ditrektorat Jenderal Dukcapil Kemendagri RI.
Kepala Disdukcapil Minsel, Corneles Mononimbar mengutarakan pemusnahan ini dengan cara dibakar.
Baca: 3.146 KTP-el Warga Boltim Dimusnakan Dikcapil
"Ini dilakukan agar KTP-KTP tersebut tidak salah digunakan menjelang pemilu tahun 2019," kata dia, Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan disaksikan oleh Asisten I Pemkab Minsel Handry Sondakh, perwakilan dari kepolisian dan sejumlah masyarakat.
Kepala Disdukcapil Minsel mengatakan ada sekitar 2.385 e-KTP-el invalid, dan 1.120 KTP-el SIAK rusak.
Baca: Discapilduk Manado Musnahkan 6.620 KTP-el Invalid
Ditambahkannya bahwa pemusnahan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Disdukcapil berjanji setiap kartu penduduk yang rusak akan dimusnahkan.
"Menjelang tahun politik penyalagunaan KTP-el rawan dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjaeab. Oleh karena itu pemusnahan ini menjawab setiap pertanyaan yang ada," pungkasnya.