Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imigrasi Kotamobagu Gelar Rapat Tim Pora Bahas Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu menggelar rapat tim pengawas orang asing (Tim Pora) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Maickel karundeng
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu menggelar rapat tim pengawas orang asing (Tim Pora) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), di Hotel Kendy's, Desa Lalow, Rabu (19/12). 

Imigrasi Kotamobagu Gelar Rapat Tim Pora Bahas Pengawasan Orang Asing

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu menggelar rapat tim pengawas orang asing (Tim Pora) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), di Hotel Kendy's, Desa Lalow, Rabu (19/12).

Asisten II Pemkab Bolmong Yudha Rantung mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow membuka kegiatan rapat Tim Pora Bolmong.

Atas nama Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Bolmong menyampaikan terima kasih atas kegiatan bisa terlaksana.

Diharapkan keberadaan kita memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas pada Tim Pora.

"Membahas isu orang asing yang kerja di Bolmong, maupun orang asing yang tidak berstatus yang ada di Bolmong," ujarnya.

Ia menjelaskan, izin prinsip dari pemerintah pusat terkait PT Conch tetap berlaku sebagai izin operasional pabrik, walaupun hanya izin prinsip sambil mengurus izin yang lain.

Baca: Sompie Saksikan Pengukuhan Tim Pora Empat Kecamatan di Kotamobagu

Baca: Kantor Imigrasi Kotamobagu Rapat Bersama Tim Pora Bolmut

Menurut Yudha, PT Conch, masih ada beberapa izin yang belum dituntaskan seperti izin eksplorasi, namun sudah melakukan produksi semen.

Saat ini Pemkab telah anjurkan ke Pimpinan PT Conch terkait kegiatan operasional dari PT Conch yang belum selesaikan agar segera dituntaskan yakni izin prinsip dengan Pemda.

Permasalahan terkait produksi semen PT Conch yang perlu dibahas serta distribusinya kemana belum dilaporkan kepada Pemda.

Walaupun sudah dapat izin pemerintah pusat melakukan produksi semen, namun harus dilaporkan ke Pemda.

Isu lainnya, pernah terindikasi pekerja asing di PT Conch sekitar 300 orang, dan yang terdaftar di Disnakertrans hanya 30 lebih.

Dan berdasarkan investigasi Pemda, di wilayah Lolayan terdapat ratusan warga asing yang beraktivitas di Lolayan dan tidak terdaftar.

"Lokasi pertambangan di Lolayan tidak memiliki izin usaha pertambangan jadi ilegal," ungkap Rantung.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Joni Rumagit SH menyampaikan Imigrasi Kotamobagu tetap sepakat melakukan pengawasan orang asing di Bolmong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved