Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Agar Penggunaan Listrik Sesuai dengan Aturan, UP3 Kotamobagu Punya Tim Penertiban Pemakaian Listrik

Tim tersebut akan memeriksa dari sambungan rumah ke KWH meter. Ketika menemukan tidak sesuai, konsekuensinya maka akan didenda.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Tim Penertiban Pemakaian Listrik 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Untuk memaksimalkan pelayanan kepada pelanggan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Kotamobagu selalu menjaga agar penggunaan listrik sesuai dengan aturan.

"Untuk itu kami punya tim yang bertugas melakukan penertiban pemakaian listrik. Semua tim memiliki sertifikasi," ujar Kepala PLN UP3 Kotamobagu, Meyrina Turambi, Minggu (16/12/2018).

Baca: CPNS Bolsel Tunggu Pengumuman Kelulusan

Baca: Tahun 2019 Mendatang, DPPKB Prioritaskan Kampung KB dan Posyandu di Bolmong

Lanjut Meyrina, tim tersebut akan memeriksa dari sambungan rumah ke KWH meter. Ketika menemukan tidak sesuai, konsekuensinya maka akan didenda.

Pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terbagi atas empat kategori.

Untuk pelanggaran pertama atau P1 yakni segel pada KWH meter rusak, hilang atau tidak sesuai, dan memperbesar kemampuan KWH meter itu dapat mempengaruhi batas daya. Sanksinya pemutusan sementara, barang bukti disita, dan ada tagihan susulan.

Baca: Beri Pidato Emosional saat Menang Daesang di MAMA 2018, BTS Buat Idol Lainnya Nangis!

Baca: 4 Benda Teraneh yang Pernah Diselundupkan ke Pesawat Terbang, di Antaranya Sarkofagus dari Mesir!

Untuk P2 itu pelanggarannya yakni segel tera pada KWH meter rusak, hilang, putus, atau KWH meter tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dapat mempengaruhI pengukuran energi  Sanksinya pemutusan sementara, barang bukti disita, dan ada tagihan susulan.

Baca: Asal dan Makna Warna Khas Natal, Warna Emas Cahayanya Penting di Musim Dingin yang Gelap!

Baca: Berikut 10 Faktor Utama Penyebab Gagalnya Permohonan Pengajuan Visa

Untuk P3 yakni pelanggaran yang dapat mempengaruhi pengukuran batas daya dan pengukuran energi. Yang dilakukan pada pelanggaran ini yakni melakukan sambungan langsung tanpa melalui KWH meter. 
Sanksinya pemutusan sementara, barang bukti disita, dan ada tagihan susulan.

Dan P4 atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. 
Sanksinya yakni sambungan akan dibongkar, barang bukti disita, dan ada tagihan susulan.

"Untuk P1, P2, dan P3 adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan. P4 ini yang non pelanggan merupakan pelanggaran paling berat," ujar Meyrina.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved