Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bea Cukai Manado Berhasil Tindak Barang Senilai Rp 1,1 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas mulia melindungi masyarakat (community protector)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Pemusnahkan Rokok Ilegal di Bea Cukai Manado 

Bea Cukai Manado Berhasil Tindak Barang Senilai Rp 1,1 Miliar

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas mulia melindungi masyarakat (community protector), dari masuk dan keluar serta beredarnya barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat serta membantu pengembangan dunia usaha baik industri maupun perdagangan.

Dalam siaran pers nomor: Pers-01/WBC.18/KKP.MP.05/2018 yang disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadnyana, yang dibaca saat acara pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Manado, di aula kantor Bae Cukai Manado, Jumat (14/12/2018).

Dalam mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi itu, Bea Cukai Manado sudah melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, dimana sampai dengan penghujung tahun 2018 telah dilaksanakan ratusan kegiatan penindakan, dengan hasil yang memuaskan.

Bea Cukai Manado berhasil melakukan penindakan dengan perkiraan nilai barang yang ditindak sebesar Rp 1,1 miliar, dan mengamankan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya bea masuk, bea keluar dan cukai sebesar Rp 800 juta disamping dampak non ekonomis yang sangat besar.

Baca: Bea Cukai Manado Musnahkan Miras Ilegal, Rokok Ilegal, Alat Peraga Seks hingga Aksesoris Ilegal

Baca: Bea Cukai Hibahkan Ratusan Pelbet dan Mebelair Senilai Rp 575 Juta ke Pemkot Bitung

"Pemusnahan yang dilakukan ini, merupakan hasil dari operasi penindakan petugas Bea Cukai dengan beberapa pertimbangan, antara lain bahwa barang-barang yang dimusnakan berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat serta dapat merusak atau menganggu varietas tanaman di Indonesia," kata Nyoman.

Lanjutnya, pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk dan upaya dari DJBC untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta industri dalam negeri yang mematuhi kententuan pemerintah, sehingga dengan pengawasan yang dilakukan DJBC dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antar-pelaku usaha, sekaligus sebagai wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan serta mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya pengetahuan impor, ekspor dan cukai.

Saat ini DJBC tidak hanya fokus mengumpulkan penerimaan negara, namun DJBC fokus terhadap fungsinya sebagai pelindung masyarakat, terbukti melalui riset yang dilakukan bea Cukai Manado terhadap data organisasi kesehatan dunia (WHO) terkait konsumsi hasil tembakau dan miras.

Bea Cukai Manado Musnahkan Miras Ilegal
Bea Cukai Manado Musnahkan Miras Ilegal (Tribun manado / Christian Wayongkere)

Pihaknya berharap agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras ilegal.

Barang yang kena cukai itu dinyatakan ilegal karena antara lain dibuat dengan tidak memiliki izin produksi, tidak melaporkan produksi ke Bea Cukai, tidak dilekati pita Cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati dengan pita cukai bekas.

Kemudian Bea Cukai banyak menemukan BKC ilegal rokok mengandung bahan yang membahayakan masyarakat, menggunakan tembakau sisa atau tembakau sampah dari pabrik besar dan untuk menghemat biaya produksi, bahkan ditambahkan bahan kimia berbahaya seperti potas untuk menggantikan cengkeh yang dirasa mahal oleh produsennya.

"Miras ilegal, kami menerima informasi bahwa miras tersebut menggunakan bahan baku berbahaya seperti methanol yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia karena dapat berakibat membakar sistem syaraf, sementara alkohol yang layak dikonsumsi manusia adalah dari jenis ethanol," kata dia.

Baca: Bea Cukai Ungkap Kasus Miras Impor Ilegal, Sita 1.887 Botol Minuman Beralkohol

Nyoman mengimbau masyarakat yang memiliki minat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kepabeanan dan Cukai, untuk selalu mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku karena sesungguhnya legal itu mudah, seperti tema utama pada peringatan hari anti Korupsi 9 Desember. Kepada masyarakat Bea Cukai Manado anjurkan untuk memilih penggunan produk dalam negeri guna meningkatkan industri dalam negeri sehingga kita semua dapat mendukung perputaran ekonomi Indonesia.

Kedepan Bea Cuka Manado akan makin meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Sambil berharap instansi penegak hukum lainnya dapat bersinergi lewat upaya hukum dan kebijakan yang berderap satu tempo sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dan masyarakat, yang kelak akan menghasilkan masyarakat tertib dan taat hukum.

"Tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu DJBC melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatnya kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai," tutupnya.(crz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved