Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Tanggapan Fadli Zon Soal Kasus Jual Beli Blangko E-KTP dan Penetapan DPT

Lewat akun Twitternya, @fadlizon, Fadli Zon menanggapi kasus jual beli blangko e-KTP hingga singgung proses penyusunan Daftar Pemilih tetap (DPT).

Editor: Indry Panigoro
YOUTUBE
Ini Tanggapan Fadli Zon Soal Kasus Jual Beli Blangko E-KT dan Penetapan DPT 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lewat akun Twitternya, @fadlizon, Fadli Zon menanggapi kasus jual beli blangko e-KTP hingga singgung proses penyusunan Daftar Pemilih tetap (DPT).

Terdapat enam belas cuitan yang ia sampaikan lewat akun sosial medianya tersebut pada Sabtu (8/12/2018).

Ia menyampaikan bahwa kasus jual beli blangko e-KTP harus mendapat perhatian khusus.

Baca: Ruhut Sebut 2019 Ganti Presiden adalah Mimpi, Ferdinand: Masyarakat Tidak Boleh Dilarang Bermimpi

 
Tak lain agar blangko yang diperjual-belikan tersebut tak disalah-gunakan.

Kasus ini berawal dari penjual blangko yang tak lain adalah anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Dilansir dari TribunWow.com, ada 10 keping blangko e-KTP yang dijual belikan melalui laman jual beli online.

Baca: Ruhut Sitompul: Hati Jokowi Itu Selembut Salju, Ferdinand Hutahaean Malah Tertawa dan Beri Komentar

Dari kasus tersebut, Fadli Zon menanggapi lewat cuitannya di Twitter @fadlizon, bahwa kasus tersebut harus mendapatkan perhatian khusus.

Baca: Ruhut Sitompul: Saya Suka Sama Semua Timses Prabowo-Sandi

Sebab menurutnya, bersama dengan kasus 31 juta pemilih yang belum masuk dalam DPT, bisa membuat kredibiltas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menghadapi tantangan besar.

Baca: Prabowo Subianto: Kalau Saya Tak Terpilih Jadi Presiden, Saya Jadi Pensiunan dan Naik Kuda Saja

"Harus ada audit terhadap proses pembuatan e-KTP dan ekspos terbuka dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kasus ini. Jika tidak, Kemendagri bisa dianggap gagal mengamankan data kependudukan," tulisnya, Sabtu (8/12/2018).

Sesuai ketetapan Undang-Undang no.7/2017 tentang Pemilu bahwa e-KTP menjadi syarat sah untuk para pemilih.

Dalam hal ini, Fadli Zon menanggapi jika syarat sah hak memilih menggunakan e-KTP dikelola dengan ketat merupakan syarat yang baik.

Namun, menurutnya dalam mengangani administrasi, Kemendagri masih kurang maksimal.

Dalam cuitannya tersebut, Fadli Zon menganggap kasus jual beli e-KTP yang terjadi di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan laman jual beli online menunjukkan buruknya standar kerja Kemendagri terkait proses perekaman data, pendistrisibusian, dan kontroling pencetakan e-KTP.

Kasus mengenai e-KTP tidak hanya kali ini saja, namun pernah ada kasus penemuan ribuan e-KTP yang tercecer di Bogor.

Selain itu, kasus serupa juga pernah terjadi di tempat sampah bekas Kantor Disdukcapil Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca: Diskusi Narasi Pilpres 2019 bersama Kaum Milenial, Maruf Amin Klarifikasi Foto Hoaks Soal Stroke

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved