Toko Online Jual Blangko KTP-El: Begini Penjelasan Mendagri
Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap kejahatan pidana berupa penjualan blangko KTP elektronik yang merupakan dokumen negara secara online.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, kasus itu berawal dari ditemukannya praktik penjualan blangko KTP-El melalui media massa pada Senin (3/12/2018).
“Tidak sampai dua hari kami bisa segera mengidentifikasi pelaku yang menawarkan serta lokasi dari mana barang tersebut diperoleh, hal itu bisa segera diketahui karena setiap blangko memiliki nomor identitas chip yang membedakannya dengan yang lain,” ujar Zudan.
Sehingga menurutnya pihak Dukcapil segera bisa mengidentifikasi lalu lintas dokumen negara yang diperjualbelikan secara online itu. Sementara pihaknya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penjual dan penawar blangko KTP-El tersebut.
“Database kependudukan telah bisa mengidentifikasi data biometrik penduduk dewasa, selain itu penggunaan kartu prabayar yang digunakan untuk bertransaksi secara online kemudian dikaitkan dengan data kependudukan, sehingga posisinya akan diketahui secara mudah,” ujarnya.
Zudan mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya untuk segera memburu terduga pelaku jual beli blangko KTP-El tersebut.
Zudan menegaskan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami sudah menyerahkan buktinya kepada pihak Polda Metro Jaya berupa nomor ponsel, alamat, dan foto wajah pelaku sesuai penelusuran kami,” imbuh Zudan.
“Kami juga meminta agar toko-toko online dan pihak yang menawarkan untuk menghentikan praktek ilegal itu karena hukuman yang menunggu akan sangat berat,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran blangko KTP elektronik tersebut dijual di Tokopedia bahkan di pasar tradisional kawasan Pramuka, Jakarta Timur. Selain itu ada juga dijual di Tokopedia. Terkait hal tersebut, VP of Public Policy and Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni angkat bicara.
Menurutnya, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan blangko KTP elektronik.
"Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus,"ujar Astri.
Sebagai platform teknologi,lanjut Astri, Tokopedia menciptakan peluang bari para penjual di Indonesia. Marketplace kami bersifat user generated content (UGC), dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
UGC sangat bermanfaat dan memberikan kemudahaan bagi para seller termasuk kreator lokal, namun harus kami sertai dengan aksi-aksi proaktif untuk menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku.
"Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K (https://www.tokopedia.com/terms.pl#item). Tim kami senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform kami dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.
Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan," ujar Astri.