Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

2 Polisi di Pontianak Dipecat, Terlibat Curanmor dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12/2018) pagi.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Dua anggota Propam Polresta Pontianak kawal satu di antara anggota Polri yang dihadirkan mengikuti upacara PDTH, Jumat (7/12/2018) 

Selanjutnya, dengan keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP / 303 IV / 2018 tanggal 30 april 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri terhadap Bripka Erick.

Langkah ini di ambil karena sebelumnya telah di laksanakan kode etik Profesi Polri terhadap Bripka Erick dan dilakukan pembinaan agar yang bersangkutan berubah.

Namun Bripka Erick memang tidak memiliki kemauan untuk berubah.

Selanjutnya Bripka Erick diberhentikan.

Kapolres menghimbau kepada seluruh personel Polres Mempawah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan penuh tanggung jawab.

"Sehingga, setiap tugas yang telah kita jalankan ini dan kerjakan menjadi nilai ibadah," pungkasnya.

Pecat 16 Anggota

Sebanyak 16 anggota Polda Kalbar diberhentikan sebagai anggota polisi tidak dengan hormat oleh Kapolda Kalbar, Kamis (17/11/2016).

Pemecatan tidak dengan hormat diberikan kepada 16 anggota dengan berbagai kasus di antaranya narkoba, disersi dan perselingkuhan.

16 anggota yang dipecat di antaranya dari kesatuan Ditresnarkoba Polda Kalbar Brigadir Natalius Martin dan Briptu Zulhariki.

Kesatuan Sat Brimob Polda Kalbar Brigadir Sujiwo.

Dit Pol Air Polda Kalbar Brigadir Jum Jum Trialata.

Yanma Polda Kalbar Bripka Nanang Salihin dan Briptu Wayan Dwi Yantoro.

Polresta Pontianak Kota Bripka Dendy Sugiarto. Polres Mempawah Brigadir Imam Santoso.

Polres Bengkayang Briptu Muhammad Idris. Polres Landak AIPTU Sanja Budi Kumar.

Polres Sanggau Brigadir Haristo dan Brigadir Abang Windra. Polres Sekadau Brigadir Cahyadi Tarsya.

Polres Kapuas Hulu Brigadir Trisna Apriyansyah dan Bripka Achmad Fahrudin serta Polres Ketapang AIPTU Joko Supramana.

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL:  http://pontianak.tribunnews.com/2018/12/07/2-anggota-polresta-dipecat-terlibat-curanmor-hingga-cabuli-anak-di-bawah-umur?page=all

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved