Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal, 7 Artis Ini akan Diperiksa Polisi
Ada tujuh artis kondang yang menjadi endrose produk kecantikan ilegal itu, dua di antaranya artis penyanyi VV dan NR.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peredaran produk kecantikan oplosan nan ilegal telah diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulannya itu ternyata juga telah beredar di pasaran, tepatnya di Kediri.
Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat press release pada Selasa (4/12/2018) sore.
Barung mengatakan, guna melancarkan bisnisnya, tersangka berinisial KIL rela menggandeng beberapa artis ibukota.
Kepada TribunJatim.com, polisi dengan tiga melati dipundaknya itu menyebutkan ada sekitar enam artis yang sedang naik daun digunakan KIL demi meningkatkan pemasaran.
Berdasarkan pengakuan KIL, keenam artis itu sengaja di endors (disponsori) untuk meningkatkan pamor produknya.
Baca: Grand Opening Lotte Grosir Manado, Masyarakat Disambut Tarian Kabasaran
Kata Barung, kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat.
Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang mengadu tentang produk kecantikan (kosmetik) yang telah beredar ke pasaran.
Seusai menerima aduan itu, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim lantas menelusurinya.
Seketika itu, ada temuan di sebuah rumah kecantikan yang berada di Kabupaten Kediri, Jatim.
Kata Barung, produk tersebut belum mengantongi izin dari BPOM.
"Sudah dijual, padahal sejumlah produk yang dibuat tersangka (KIL) belum memperoleh izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM," ujar Barung kepada awak media, Selasa (4/12/2018).
Barung menambahkan, di dalam rumah itu, ada praktik beserta penjualan berbagai item dari produk kecantikan menggunakan label Derma Skin Care (DSC)
KIL mengaku, dirinya lah yang mengelola beragam produk dan aktivitas dalam rumah yang digrebek itu.
Bahkan, KIL telah berstatus tersangka dan ditahan di Sundit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
