Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hamas Hukum Mati Enam Orang yang Bekerja Sama dengan Israel

Pengadilan militer Hamas di Gaza menjatuhkanhukuman mati kepada enam orang yang dianggap telah bersalah

Editor: Aldi Ponge
AFP
Anggota brigade Ezzedine al-Qassam, sayap militer Hamas yang menguasai Jalur Gaza. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan militer Hamas di Gaza menjatuhkanhukuman mati kepada enam orang yang dianggap telah bersalah karena berkolaborasi dengan Israel.

Enam orang tersebut, termasuk seorang wanita, merupakan bagian dari 14 orang yang dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam pendudukan Israel.

Lima orang dijatuhi hukuman gantung dan satu orang dihukum dengan tembak mati.

Sementara delapan lainnya dijatuhi hukuman kerja paksa mulai dari enam hingga 15 tahun. Demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri di Gaza, Senin (3/12/2018).

Baca: Wanita ini Kaget saat Temukan 5.500 Kelelawar Mati di Halaman Rumahnya

Keputusan pengadilan tersebut menyusul terbunuhunya delapan orang saat sebuah operasi pasukan khusus Israel di Gaza terungkap pada 11 November lalu, yang memicu terjadinya baku tembak.

Kelompok Hamas menembakkan ratusan roket ke arah Israel sebagai balasan dan dijawab dengan serangan udara menargetkan puluhan sasaran di Gaza.

Peningkatan kekerasan itu diakhiri dengan gencatan senjata pada 13 November.

Disampaikan pejabat Hamas, keenam orang yang dijatuhi hukuman mati tidak terkait langsung dengan pecahnya pertempuran.

Menurut juru bicara kementerian dalam negeri di Gaza, Iyad al-Bozum, keenam orang tersebut dituduh berkaitan dengan perangkat komunikasi dan penyadapan yang dilakukan Israel.

Baca: Kisah Hidup Harland Sanders, Pencipta Resep Rahasia KFC

Enam anggota Hamas tewas akibat perangkat yang ditemukan kemudian meledak setelah dideteksi di dekat Deir al-Balah di Gaza tengah, pada Mei lalu.

Enam orang yang dijatuhi hukuman mati pada Senin, berusia antara 29 hingga 55 tahun. Masing-masing diduga telah bekerja dengan intelijen Israel selama beberapa tahun.

Di antara keenam orang tersebut ada seorang wanita berusia 55 tahun, bernama Amal Mahmoud dan telah lama tinggal di Israel.

Dia dijatuhi hukuman gantung dan diduga telah mendorong seorang keponakannya di Gaza untuk berkolaborasi dengan intelijen Israel.

"Putusan pengadilan itu menjadi pesan yang sangat jelas bagi mereka yang berpikir untuk bekerja sama dengan Israel."

Baca: Rusia Sudah Siap Lomba Senjata Jika Amerika Keluar dari Perjanjian Nuklir

"Para kolaborator harus menyadari bahwa pendudukan (Israel) tidak akan melindungi mereka," ujar Bozum dalam konferensi pers.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved