Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar Uang yang Tidak Berlaku Lagi pada 2019, Ditarik dari Peredaran Pada 31 Desember 2018

Daftar Uang yang Tidak Berlaku Lagi pada 2019, Ditarik dari Peredaran Pada 31 Desember 2018.

Editor: Siti Nurjanah
kontan
Bank Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ini daftar uang yang ditarik dari peredaran pada 2018, alias tak berlaku lagi pada 2019.

Catat jadwal penukarannya sebelum 31 Desember 2018.

Bank Indonesia (BI) merilis daftar uang kertas yang ditarik dari peredaran pada akhir 2018.

BI menyampaikan informasi penting kepada masyarakat perhial daftar uang yang resmi dicabut dari peredaran lewat media sosial.

Baca: Produsen Kosmetik Oplosan di Kediri Pernah Endorse 6 Artis Ibu Kota

Baca: Berikut 4 Fakta Konser BLACKPINK 2019 World Tour In Your Area, 8 Ribu Tiket Segera Dijual!

BI menghimbau masyarakat yang masih menyimpan uang dalam daftar berikut segera menukarkannya.

Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat BI maupun kantor perwakilan BI setempat.

Batas akhir penukaran uang kertas rupiah pada 30 Desember 2018.

Sesuai dengan PBI No. 10/33/PBI/2018, uang kertas Rupiah TE 1998 dan 199 sudah tak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.

Berikut daftar uang yang dicabut BI dari peredaran!

#1 Uang kertas Rp 100.000 TE 1999

#2 Uang kertas Rp 50.000 TE 1999

#3 Uang kertas Rp 20.000 TE 1998

#4 Uang kertas Rp 10.000 TE 1998

Hal itu diterangkan pula BI melalui akun resmi Bank Indonesia di Instagram, Selasa(27/11/2018).

"#SobatRupiah ada yang masih menyimpan uang yang dicabut dari peredaran?"

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved