Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seorang Hakim di Bali Diperiksa karena jadi Perebut Istri Orang, Chat 'Papa-Mama' Ajak Mandi Bareng

Hakim D di Pengadilan Negeri (PN) Bali menjadi sorotan karena menjadi perebut istri orang dan mengajak teman sejawatnya mandi bareng.

Editor: Aldi Ponge
The Independent
Ilustrasi Selingkuh  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim D di Pengadilan Negeri (PN) Bali menjadi sorotan karena menjadi perebut istri orang dan mengajak teman sejawatnya mandi bareng.

Untuk kasus tersebut, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pun bergerak melakukan investigasi.

 
MA mengatakan, saat ini hakim berinisial D tersebut sedang diperiksa oleh Badan Pengawas MA.

Baca: Ternyata Jokowi dan Menteri Basuki Pernah Lewati Lokasi Penembakan 31 Pekerja di Papua

Namun pihak MA belum menyebut sanksi apa yang bakal diberikan jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan hakim tersebut.

“Yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Badan Pengawas MA,” ujat Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).

Tak cuma MA, KY pun ikut turun tangan dalam perkara ini.

Menurut KY, saat ini ada tim yang bertugas menginvestigasi kasus tersebut.

“Ini tim sedang jalan,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).

Kisah hakim perebut istri orang itu tercium di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di Bali.

Baca: 178 Perempuan Ditangkap di Singapura dan China terkait Sindikat Pelacuran Transnasional

Cerita berawal ketika hakim P menikah dengan seorang panitera pengganti berinisial C pada 2011.

Diketahui pernikahan keduanya berjalan dengan semestinya dan bahagia.

Memasuki akhir 2017, rumah tangga itu mulai terusik oleh kehadiran hakim D.

Hakim D, yang merupakan teman satu kantor C, mulai main mata.

Biduk rumah tangga hakim P dan panitera pengganti C, yang mulanya harmonis, mulai terusik.

Biduk rumah tangga itu makin diuji saat hakim P bertugas di Nusa Tenggara sehingga membuat hakim P jauh dari istrinya, yang menetap di Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved