Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

178 Perempuan Ditangkap di Singapura dan China terkait Sindikat Pelacuran Transnasional

Lebih dari 200 orang berhasil diamankan, di China juga di Singapura karena terkait sindikat pelacuran transnasional

Editor: Aldi Ponge
Singapore Police Force via Asia One
Sindikat pelacuran transnasional disikat polisi Singapura 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lebih dari 200 orang berhasil diamankan, di China juga di Singapura karena terkait  sindikat pelacuran transnasional 

Pembongkaran sindikat ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian Singapura (SPF) dan Kementerian Keamanan Publik China (MPS) antara 22 Oktober dan 23 November tahun ini.

Seperti dilaporkan Asia One pada Senin (3/12), selama operasi, petugas SPF dan MPS melakukan serangan serentak di 83 lokasi di Singapura dan beberapa titik di China.

Baca: Penulis NH Dini Meninggal Dunia karena Kecelakaan Lalu lintas, Ini Biografi Singkatnya

Sebanyak 173 perempuan dan 12 pria berusia antara 19 – 53 tahun berhasil ditangkap di Singapura.

Sementara 5 perempuan dan 11 pria berusia antara 21 – 48 tahun ditangkap di China.

Selain itu, operasi gabungan di Singapura juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar 70 ribu dolar (kurang lebih Rp1 miliar).

Beberapa laptop dan telepon genggam juga disita untuk digunakan sebagai barang bukti.

Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. (THINKSTOCK)

Adapun dalam operasi di China, petugas mengamankan uang tunai sebesar 420 ribu yuan (sekitar Rp880 miliar).

Menurut pihak kepolisian, penyelidikan awal mengungkapkan, sindikat pelacuran di China mengoperasikan sebuah situs web yang mengiklankan layanan seksual perempuan China di Singapura.

Sindikat ini diyakini mengatur agar para perempuan China ini melalukan perjalanan ke Singapura untuk melakukan kegiatan-kegiatan asusila itu.

Bisnis pelacuran online ini terutama dipusatkan di apartemen-apartemen pribadi dan flat-flat di pusat kota.

Baca: Geram Aksi KKB Bantai 31 Pekerja di Papua, Menko Polhukam: Kejar Habis-habisan

Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus menekan dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan asusila tersebut.

Di bawah Piagam Perempuan Singapura, siapa pun yang terlibat dalam transaksi prostitusi akan dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 ribu dolar Singapura.

Selain itu, setiap pria yang divonis untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya bisa dikenai hukuman cambuk.

SPF akan terus bekerja sama dengan mitra penegak hukum asing untuk menangani kejahatan transnasional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved