Sejak Tahun 2015, Imigrasi Kelas III Kotamobagu Izinkan Lima Orang WNA Tinggal Tetap
Sejak Tahun 2015, Imigrasi Kelas III Kotamobagu Izinkan Lima Orang WNA Tinggal Tetap.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Tribun Manado, Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sudah empat tahun Kantor Imigrasi Kelas III beroperasi mengeluarkan berbagai dokumen perjalanan dan izin tinggal Warga Negara Asing.
Sejak tahun 2015 hingga November tahun 2018 ini sudah ada lima orang Warga Negara Asing yang mendapat izin tinggal tetap.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit SH, Selasa (4/12/2018) pagi dalam laporannya kepada Dirjen Imigrasi Dr Ronny F Sompie SH MH pada beberapa rangkaian acara di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, di Kelurahan Matali, Kotamobagu Timur.
"Pelayanan keimigrasian mulai dijalankan per tanggal 6 Januari 2015 baik penerbitan dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing. Untuk izin tinggal tetap yakni pada 2015 satu orang, 2016 satu orang, 2017 tiga orang, dan 2018 belum ada," ujar dia.
Baca: Ibrahimovic Beber Tim Impiannya, tak ada Nama Cristiano Ronaldo dan Pemain MU
Baca: Pemerintah Dorong Masyarakat Sukseskan Program Pertanian Jagung Manis
Baca: Deretan Artis yang Dinikahi Sosok Pria Crazy Rich Surabaya, Kini Hidup Bahagia!
Selain itu, dalam laporannya Joni menyampaikan jumlah izin tinggal kunjungan yakni pada tahun 2015 ada 105, tahun 2016 ada 295, tahun 2017 ada 553, dan untuk tahun 2018 ada 461.
"Untuk izin tinggal terbatas pada Tahun 2015 terdapat 11 orang, Tahun 2016 ada 351 orang, Tahun 2017 terdapat 950 orang, dan Tahun 2018 ada 537 orang," ujar Joni.
Untuk paspor yang dikeluarkan sejak Tahun 2015 hingga November Tahun 2018 berjumlah 5326.
Terdiri dari Tahun 2015 ada 1017 paspor, tahun 2016 ada 1524, Tahun 2017 ada 1469, dan Tahun 2018 ada 1316 paspor (November).