Jalur Pendakian Gunung Prau akan Ditutup Total Mulai 6 Januari hingga 5 April 2019
Jalur Pendakian Gunung Prau akan Ditutup Total Mulai 6 Januari hingga 5 April 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jalur pendakian Gunung Prau, Jawa Tengahakan ditutup selama tiga bulan mulai dari tanggal 6 Januari hingga 5 April 2019 mendatang.
Penutupan jalur pendakian ini berlaku untuk semua basecamp pendakian Gunung Prau.
Penutupan semua jalur pendakian ini adalah hasil rapat dari Forum Koordinasi Gunung Prau di Indoneseia (FKPI) yang dilaksanakan di Wonosobo, Jawa tengah.
Dalam selebaran dari FKPI, bila ada pihak yang nekat mendaki Gunung Prau pada masa pemulihan tersebut akan dikenakan sanksi yang berat yaitu denda,
Denda ini tidak hanya ditujukan kepada pendaki saja, tapi juga biro atau tour guide dan basecamp kan dikenakan denda bila terbukti memberikan izin mendaki selama periode penutupan.

Rincian sanksi dan dendanya sebagai berikut:
1. Pendaki yang mendaki seorang diri
Pendaki yang kedapatan nekat mendaki seorang diri tanpa melalui basecamp akan didenda sebesar Rp 100.000.
Guna memberi efek jera, foto pelanggar akan diunggah di media sosial FKPI untuk pertanggungjawaban uang denda yang masuk.
2. Pendakian rombongan
Jika pendakian dilakukan dalam kelompok, maka denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan per rombongan.
Bahkan mendaki dalam jumlah kecil, termasuk dua orang saja sudah dianggap sebagai pendakian rombongan.
3. Pendakian dengan biro atau tour guide
Biro atau tour guide yang menyertai pendaki nekat juga akan dikenai denda, jumlah denda adalah Rp 200.000 per pendaki yang dibawa suatu biro.
Jika biro menyertakan tour guide, maka biro dan pemandu akan menanggung denda masing-masing.