Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Kotamobagu Sita Uang Palsu Rp 27 Juta dari Caleg Talaud

Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Siahaan mengatakan bahwa saat ini pada kasus uang palsu yang sedang ditangani yakni ada dua tesangka.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Senin (03/12/2018) pukul 09.30 Wita melaksanakan jumpa pers terkait penanganan kasus uang palsu. Jumpa pers dilaksanakan di Lobby Mako Polres Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Senin (03/12/2018) pukul 09.30 Wita melaksanakan jumpa pers terkait penanganan kasus uang palsu. Jumpa pers dilaksanakan di Lobby Mako Polres Kotamobagu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotamobagu AKBP Gani Siahaan mengatakan bahwa saat ini pada kasus uang palsu yang sedang ditangani yakni ada dua tersangka.

Satu di antaranya adalah warga Lolak yang merupakan calon legislatif (caleg) di wilayah Talaud berinisial MM dan rekan kerjanya berinisial RM.

Baca: Kepala Mahasiswi Ini Jadi Besar seusai Memakai Pewarna Rambut, Awalnya Gatal Tiba-tiba Membengkak

Kapolres AKBP Gani mengatakan kasus tersebut bermula dari kejadian pada 21 November pukul 10.30 Wita.

Dimana tersangka MM melakukan transaksi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Lolak dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp 150 ribu pecahan Rp 50 ribu.

Baca: Kisah Cinta Warga Filipina dan Gadis Bitung Berakhir Manis, Kristina: Cinta Mengalahkan Segalanya

"Tersangka MM membayar dengan uang palsu dan pihak SPBU curiga. Pihak SPBU melapor ke Polsek Bolaang. Selanjutnya Sat reskrim Polsek Bolaang mengejar dan menemukan tersangka. Ditemukan barang bukti sebesar Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu," ujar kapolres.

Kemudian Polsek Bolaang melaporkan ke Polres Kotamobagu. "Kita tindaklanjut, buser polres menelusuri, dan kita menemukan barang bukti sebanyak Rp 27 juta pecahan Rp 50 ribu yang disimpan tersangka lain berinisial RM," ujar kapolres.

Baca: 379 CPNS Kotamobagu Masuk Daftar Peserta SKB

Kapolres mengatakan ini adalah momentum pileg dan pilpres dan  sangat membahayakan di wilayah kita.

"Untuk pembuatan uang palsu, dari hasil keterangan tersangka dan saksi itu dari luar Pulau Sulawesi tepatnya Jawa. Namun kita tetap melakukan penelusuran siapa yang membuat uang palsu. Kita juga masih menelusuri karena ada informasi masih ada uang palsu lainnya. Intinya kita akan mengungkap sampai pada percetakan," ujar kapolres.

BB Hanphone, terdapat foto2 diduga foto uang palsu yang diduga beredar di wilayah kita atau wilayah lainnya. 

Selain uang palsu Rp 27 juta, Polres Kotamobagu juga mengamankan barang bukti hanphone dan mobil yang digunakan tersangka.

Baca: Pekan Lalu Siswa Empat Sekolah Nyaris Tawuran, Ini Kata Sekda

"Ancaman hukuman diatas lima tahun. Tersangka disangkakan Pasal 36 ayat dua dan atau ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Uang Negara," ujar kapolres.

Kapolres menambahkan untuk tindakan antisipasi, dari Polres Kotamobagu bekerjasama dengan antar instansi. "Masyarakat harus tahu membedakan mana uang palsu dan asli. Apabila menemukan segera melaporkan," ujar kapolres. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved