Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Manado Antusias Ikuti Kampanye Stop Rokok Ilegal oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagtara

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian utara menggelar kampanye stop rokok ilegal di Manado Town Square.

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian utara menggelar kampanye stop rokok ilegal di Manado Town Square. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian utara menggelar kampanye stop rokok ilegal di Manado Town Square.

Sesuai data, jumlah peredaran rokok illegal di Indonesia menyentuh angka 7,04%. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 909,5 miliar pada 2018

Selain itu, masyarakat juga dirugikan akan bahaya yang mengintai saat rokok ilegal ini dikonsumsi.

Mengingat rokok ilegal dijual dengan harga yang murah sehingga memungkinkan masyarakat dari kalangan manapun mampu membeli rokok ini terlebih mereka yang masih bersekolah.

Data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menunjukkan, jumlah perokok anak di bawah umur 10 tahun di Indonesia mencapai 239.000 orang.

Baca: Cerita Penjual Makanan di Boulevard Dua Manado, Bangun Tenda Tiap Sore hingga Raup Rp 7 Juta Sebulan

Sebanyak 19,8% pertama kali mencoba rokok sebelum usia 10 tahun, dan hampir 88,6% pertama kali mencobanya di bawah usia 13 tahun.

Konsumen yang rata-rata masih remaja (belum mempunyai penghasilan sendiri) tidak sanggup untuk membeli rokok yang sesuai dengan pita cukai dikarenakan harga yang lumayan tinggi.

Sehingga mereka cenderung membeli rokok ilegal yang harganya setengah dari harga rokok berpita cukai.

Hal inilah yang mendorong adanya peredaran rokok ilegal di Indonesia dan jumlahnya cenderung semakin meningkat setiap tahunnya.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian utara menggelar kampanye stop rokok ilegal di Manado Town Square.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian utara menggelar kampanye stop rokok ilegal di Manado Town Square. (ISTIMEWA)

Melalui Kampanye Stop Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mengenalkan kepada masyarakat bagaimana ciri-ciri rokok ilegal, perbedaan rokok legal dengan rokok ilegal, apa itu pita cukai, apakah sanksi yang akan diterima apabila terbukti menjual dan mengedarkan rokok ilegal.

Kampanye ini menarik perhatian pengunjung mall.

Bukan hanya laki-laki dewasa yang mengonsumsi rokok saja yang ingin mengetahui apa itu rokok ilegal, ibu-ibu hingga anak SMA pun terlihat antusias mendatangi untuk berbincang dengan tim bea cukai terkait
rokok illegal.

Baca: Minyak Kelapa Lebih Mahal dari Minyak Sawit, Kepala Balitpalma Sulut: Minyak Kelapa Lebih Sehat

Cerah Bangun, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian utara memberikan dukungan penuh terhadap diselenggarakannya Kampanye Stop Rokok Ilegal ini.

Hal ini dapat terlihat dari keikutsertaannya dalam memberikan edukasi kepada para pengunjung Mall.

“Rokok illegal memiliki beberapa karakteristik. Pertama, rokok polos / rokok tanpa pita cukai, artinya
tidak ada pita cukai yang ditempel pada kemasan rokok ini. Kedua, rokok pita cukai palsu, artinya pada kemasan rokok ditempeli pita cukai namun pita cukainya palsu contohnya pada hologram tidak terdapat logo bea cukai. Ketiga, rokok pita cukai bekas, artinya kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai, biasanya terlihat bekas sobek, mengkerut atau kusut," katanya pada Selasa (27/11/2018)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved