Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Saat Dengar Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara, Dul Jaelani Lakukan Ini

Usai majelis hakim ketuk palu tanda sidang ditutup dan Dhani meninggalkan bangku terdakwa, Dul langsung mencium tangan dan juga pipi sang ayah.

Editor: Indry Panigoro
Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati
Dul Jaelani usai menemani Ahmad Dhani menjalani sidang ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Anak ketiga Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul Jaelani, terlihat menemani sang ayah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dul yang mengenakan kaos hitam lengan panjang dan celana jin datang ketika acara sidang sudah berlangsung.

Baca: Billy Syahputra Mimpi Bertemu Olga Syahputra, Ini 7 Pesan dari Almarhum Olga

Ketika JPU membacakan tuntutan penjara selama dua tahun terkait kasus ujaran kebencian, Dul yang duduk dibarisan kedua bangku hadirin sidang hanya terus memandangi sang ayah.

Usai majelis hakim ketuk palu tanda sidang ditutup dan Dhani meninggalkan bangku terdakwa, Dul langsung mencium tangan dan juga pipi sang ayah.

Baca: Putra Jessica Iskandar El Barack Sabet Juara 1 Taekwondo di Usianya yang Baru 4 Tahun

Kepada awak media Dul pun mengatakan kalau ia akan selalu memberikan dukungan kepada ayahnya.

“Kalau soal support selalu, selama saya masih bisa berjalan. Akan selalu dukung,” kata Dul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

 

“Saya hanya berharap semoga apapun nanti itu adalah hasil semurni-murninya dan seadil-adilnya dan dengan ditangani dengan cara yang tepat dan hasilnya tidak oleh kepentingan siapapun,” papar Dul.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pentolan ‘Dewa 19’ itu dinilai bersalah kerena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Simak videonya di atas. (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved