Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

4 Fakta Kasus Cabul Ayah ke Anak Kandungnya Selama 14 Tahun: Sejak Usia 4 Tahun & 3 Kali Seminggu

Pasalnya, aksi pencabulan itu dilakukan R sejak anak kandungnya mulai balita (4 tahun) hingga menginjak umur remaja.

Editor: Aldi Ponge
Nia Kurniawan
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya rilis ungkap kasus yang dilakukan R terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku R ditengah pakai kemeja merah  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencabulan ayah R (41) terhadap anak kandungnya RW (18) menggegerkan warga Kota Banjarbaru.

Pasalnya, aksi pencabulan itu dilakukan R sejak anak kandungnya mulai balita (4 tahun) hingga menginjak umur remaja.

Kasus pencabulan ayah ke anak kandung ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018) kemarin.

Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap Sang Ayah di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.

Baca: Warga Mandailing Natal Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Sungai

 
Dari rangkaian kejadian, terungkap fakta aksi pencabulan yang dilakukan ayah ke anak kandung ini. Di antaranya :

Seminggu Tiga Kali

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengungkapkan, pencabulan ayah ke anak kandung ini terungkap karena laporan sang ibu ke polisi.

"Terungkap karena ibu korban melapor, RW dicabuli sejak umur empat tahun. Dilakukan bisa satu Minggu itu tiga kali," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin (26/11/2018).

Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, dan pelaku ditangkap di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.

Lakukan Pendampingan

Remaja putri berinisial RW (18) warga Landasanulin, Kota Banjarbaru ini sudah sekitar 14 tahun dicabuli Ayah kandung, R (41).

Baca: Jaksa Menuntutnya 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Hukuman Ahok

Perbuatan asusila itu dilakukan sang ayah sejak RW berusia empat tahun dan baru terungkap saat ini berusia 18 tahun.

Polres Banjarbaru pun berikan pendampingan baik dari hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.

Pil KB

Selama hidup serumah, R rupanya memberi sesuatu kepada RW agar aksi cabul yang dilakukannya tidak diketahui orang lain. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved