Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Boltim Tolak Tanda-Tangan PAW Gerindra, Sehan: Ada Masalah Diinternal Partai

Bupati Boltim, Sehan Landjar menolak menandatangani PAW Gerindra, karena diduga ada masalah internal partai yang belum terselesaikan

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Bupati Boltim, Sehan Landjar 

Bupati Boltim Tolak Tanda-Tangan PAW Gerindra, Sehan: Ada Masalah Diinternal Partai

Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera

TUTUYAN,TRIBUNMANADO.CO.ID- Satu berkas pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD di Bolaang Mongondow Timur, tidak ditanda tangani Bupati Sehan Landjar.

Menurut Sehan Landjar mengatakan, tidak ditanda-tangani, karena ada masalah internal partai. Jadi harus diselesaikan dulu, baru diproses.

"Saya sebenarnya akan menandatangani, namun ada masalah calon penganti (PAW) sudah tidak memenuhi syarat, maka harus dikembalikan lagi, untuk diperbaiki," ujar Sehan Landjar.

Kata dia, partai yang bermasalah yakni Gerindra. Keputusan KPU Boltim, sesuai hasil terbanyak kedua Janter Malingkas mengantikan Edsyuko Tendean, karena berpindah partai. Namun diketahui Janter telah mengundurkan diri, jadi harus diganti dengan suara terbanyak berikutnya.

Baca: Diamankan Polisi Karena Aniaya Istri, Fahmi: Saya Akui Salah, Saya Khilaf

Baca: Manado Koleksi 25 Kasus Positif DBD Hingga Oktober, Dinkes Akan Fogging Daerah Rawan DBD

Baca: Wali Kota Instruksikan Lakukan Fogging di Seluruh Wilayah

Baca: Pemkot Salurkan Bantuan Bahan Pokok Bagi 1.250 Lansia

"Saya minta Sekretariat DPRD memperhatikan hal ini, harus lengkapi dengan surat pengunduran diri dan koordinasi dengan KPU. Baru saya rekomendasi ke provinsi," ujar dia lagi.

Wakil Ketua DPRD Bolaang Mongondow Timur, Sumardia Modeong mengatakan, berkas PAW tidak akan diperhambat, asalkan persyaratan lengkap.

"Kami siap akan mengawal dan memproses, jika memang persyaratan dari partai dipenuhi. Baru dua orang PAW tinggal menunggu SK Gubernur," ujar Sumardia Modeong.

Ia menambahkan, Gerindra harus secepatnya menyelesaikan konflik ini. DPRD segera meminta KPU untuk memproses sesuai aturan dan undang-undang. (Ven).

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved