Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kronologi Oknum Mahasiswa Bikin Video Persetubuhan dengan Siswi SMA di Karawang

Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN
M, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Kasus ini terkuak setelah video hubungan badan keduanya tersebar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sementara untuk penyebaran video persetubuhan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan.

M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu  disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018).

Baca: Seorang Mahasiswi Ditikam Teman Kencannya karena Menolak Berhubungan Badan Dua Kali

M diketahui melakukan persetubuhan dengan A (16), siswi salah satu SMA di Karawang. Dengan sepengetahuan A, M merekam persetubuhan tersebut. Sialnya, pada Oktober 2018 video tersebut tersebar.

Kronologi

Slamet mengungkapkan, pada Juli 2018, keduanya melakukan reservasi hotel (check in) di salah satu hotel di Karawang Barat, Karawang, sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Kemudian dalam kegiatan persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar yang dilakukan tersangka M. Korban perempuan itu juga mengetahui ada pengambilan gambar yang dilakukan saudara M," kata Slamet.

Slamet menyebut, tak ada pemaksaan dalam kasus persetubuhan tersebut.

Sebab, M menjemput A di rumahnya untuk kemudian pergi ke sebuah hotel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali," katanya.

Baca: Motif Pembunuhan Pemandu Lagu di Indekos Diduga Karena Persoalan Uang Tip

Kemudian, kata Slamet, pada Oktober 2018, A meminta dikirimi video itu. Saat itu A tengah berada di ruang kelas.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dari A, ada temannya, inisialnya D, mengambil atau mengkopi dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke ponselnya," ungkapnya.

Video tersebut kemudian menyebar di kalangan siswa-siswi sekolah A.

Bahkan, S, salah satu siswa sekolah itu, memutar video tersebut menggunakan proyektor saat jam pelajaran kosong.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved