Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Emang Bisa? Lihat Caranya Disini!
Sekarang beli kacamata sudah bisa pakai BPJS kesehatan loh gaes, simak tata caranya disini ya!
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi mereka yang memiliki permasalahan dalam pengelihatan, tentunya penggunaan kacamata akan sangat membantu. Kacamata dan lensa yang bagus bisa awet dipakai, namun biasanya membutuhkan uang sedikit lebih banyak bukan?
Namun dengan BPJS Kesehatan, kita bisa membeli kacamata tak perlu hingga ratusan ribu!
Perlu diingat, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan dalam bentuk bantuan dana (subsidi), sehingga tidak sepenuhnya dibayar ya.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, kita perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan:
Dikutip dari Grid.ID dari PanduanBPJS.com, berikut penjelasannya.
1. Harga kacamata
Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000
2. Waktu pembelian kacamata
Kita tidak bisa mengajukan pembelian kacamatan setiap waktu.
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika kita ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.