Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pria Ini Akhirnya Diakui Hidup Setelah 18 Tahun Dianggap Meninggal

kejahatan dan suap-menyuap berkembang dengan pesat. Curi-mencuri hak orang lain adalah hal biasa termasuk memalsukan status orang.

Editor: Aldi Ponge
List Verse
Organisasi orang mati yang dibentuk Lal Bihari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Azamgarh, adalah sebuah kota kecil di pinggiran negara Uttar Pardesh India.

Di kawasan ini, kejahatan dan suap-menyuap berkembang dengan pesat. Curi-mencuri hak orang lain adalah hal biasa termasuk memalsukan status orang.

Salah satu kejahatan yang terkenal di daerah ini adalah pengambil alihan lahan pertanian dengan cara memalsukan status pemiliknya.

Hanya dengan menuju Kantor Pendaftaran Tanah terdekat, menyuap seorang pejabat, untuk menyatakan pemiliknya meninggal dan mengambil alih tanah ke nama Anda.

Baca: Warna Tinja Bisa Tunjukkan Kondisi Tubuh Kita, Ini Artinya

Hal itulah yang dialami oleh pria bernama Lal Bihari, yang terdaftar meninggal setelah tanahnya diambil oleh pamannya.

Melansir dari Time, Lal Bihari dinyatakan meninggal pada 30 Juli 1976.

Di catatan, pendapatannya dan seluruh hartanya diambil alih oleh pamannya.

Karena hal itulah akhirnya Lal Bihari memulai perjuangan panjang untuk membuktikan bahwa dirinya masih hidup.

Beragam cara dilakukan untuk membuktikan bahwa dirinya masih hidup.

Pertama, ia mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.

Pada tahun 1989, ia mengajukan pencalonannya terhadap Rajiv Gandhi dari Amethi.

Namun ditolak karena dirinya dianggap sudah meninggal.

Baca: 80 Tahun Menunggu, Nenek Ini Akhirnya Menjadi Sarjana Setelah Melewati Usia 1 Abad

Karena cara tersebut gagal, ia melakukan tindakan kejahatan untuk mendapatkan catatan kejahatan dan membuktikan bahwa dirinya masih hidup.

Lal Bihari meenculik anak pamannya, mengancam pembunuhan, menghina hakim, memeras uang pensiunan janda.

Karena tindakannya ini, Lal Bihari dipukuli oleh polisi, dan setiap kali ia melancarkan aksinya ia ditegur karena membuang-buang waktu para petugas.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved