Disnakertrans Bakal Menyurat ke Purasahaan Terkait UMP
terkait penetapan UMP sebesar Rp 3.051.076 perbulan bagi karyawan, Pemkab Bolmong akan menyurati seluruh perusahaan di Bolmong.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Menindaklanjuti peraturan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey nomor 433 tahun 2018 terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.051.076 perbulan bagi karyawan, Pemkab Bolmong akan menyurati seluruh perusahaan di Bolmong.
Kepala Disnakertrans Ramlah Mokodongan berkata kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (18/11), bahwa UMP sebesar Rp 3.051.076 akan diberlakukan daerah Bolmong, namun sebagian besar perusahaan masih belum menerapkannnya.
Baca: Kebiasaan yang Dilakukan Seseorang Saat Insomnia Sesuai Zodiak, Cancer Akan Jogging Malam-malam
"Memang sampai saat ini UMP sudah diberlakukan namun masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya," ungkap Ramlah.
Penerapan upah bagi pekerja yang diberlakukan perusahaan selama ini, masih disesuaikan dengan kemampuan dari pihak pengusaha atau instansi. Karena masih mengacu pada perekonomian perusahaan.
Baca: GSX150 Bandit Touring Teman Satu Tujuan, 90 Rider Suzuki Taklukan Semua Kondisi Jalan
"Kami saat ini sebatas berkoordinasi dan komunikasi dengan perusahaan. Namun, beberapa perusahaan besar seperti PT Conch dan JRBM bahkan ada yang melebihi UMP yaitu melihat lamanya waktu bekerja," ujarnya Ramlah.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurat ke semua perusahaan di Kabupaten Bolmong untuk melaporkan besaran upah yang diberikan tiap perusahaan kepada karywan.
"Waktu dekat ini kita akan menyurat pada 110 lebih perusahaan termasuk keperasi di Bolmong agar melaporkan besaran upah yang dierikan untuk karyawan," terangnya.
Baca: Nikmatnya Menu Primadona Sutan Raja Hotel Minut, Ayam Bumbu Tikusnya Bikin Nagih
Ia menambahkan, apabila perusahaan tidak bisa membayar gaji sesuai UMP, maka perusahaan wajib memberikan laporan dan penjelasan terkait penyesuaian gaji karyawan.
Bahkan, ada sanksi pidana apabila perusahaan yang mampu memberikan gaji sesuai Pergub namun tidak mau maka sanksinya biaa pidana.
Sekedar informasi, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 433 tahun 2018. Dan penetapan UMP sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta memperhatikan juga rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, yang diberlakukan 1 Januari 2019. (Kel)