Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jerry Sambuaga Ngotot Minta Hapus Pasal 69 & 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Jerry Sambuaga Ngotot Minta Hapus Pasal 69 & 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.

Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID/ALEXANDER PATTYRANIE
Jerry Sambuaga Ngotot Minta Hapus Pasal 69 & 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama saat berbincang di Tribun Manado, Jumat (16/11/2018). 

Jerry Sambuaga Ngotot Minta Hapus Pasal 69 & 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meski baru empat bulan menggantikan Aditya Moha sebagai anggota komisi 1 DPR RI, Jerry Sambuaga mampu membuat gebrakan demi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) di kancah nasional.
Hal itu terungkap saat dia berkunjung ke Kantor Tribun Manado, Jalan AA Maramis, Kairagi II, Mapanget, Manado, Sulut, Jumat (16/11/2018).

Yakni soal Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama.

"Beberapa waktu lalu ada polemik RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, banyak yang protes dan saya merupakan orang pertama (dari daerah pemilihan Sulut) yang bersuara," ujarnya yang saat itu mengenakan kemeja batik, dengan nada rendah.

Ia pernah meminta dua pasal dalam RUU itu, yakni pasal 69 dan 70 yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi, untuk dicabut.

Permintaannya itu sempat mendapat respons dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca: Jerry Sambuaga Ngaku Kaget Saat Tahu RUU Pesantren Atur Sekolah Minggu dan Katekisasi

Bahwa presiden tak ingin RUU tersebut menjadi kontroversi .

"Pak presiden merespons RUU jangan sampai gaduh, pak wapres menambah, kalau sekolah minggu dan katekisasi perlu perizinan, maka pengajian juga perlu," kenang Jerry.

Padahal, Jerry sendiri merupakan anggota komisi satu, sedangkan yang mengurus tentang agama dan sosial adalah tugas dari komisi delapan.

"Tapi saya juga peduli dengan keluhan masyarakat Sulut," kata putra daerah ini.

Pasalnya, bunyi dalam pasal itu yakni:

Pasal 69

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.

(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved