Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subdit Tipiter Polda Sulut Amankan Dua Orang yang Diduga Menjual Kerangka Hewan Dilindungi

Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulut mengamankan 2 orang yang terlibat penjualan kerangka hewan dilindungi

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulut mengamankan 2 orang yang diduga terlibat penjualan kerangka hewan dilindungi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulut mengamankan 2 orang yang diduga terlibat penjualan kerangka hewan dilindungi.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis (15/11/2018) mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipiter AKBP Iwan Manurung.

"Penangkapannya Rabu malam di salah satu rumah makan di Kecamatan Mapanget. Keduanya berinisial AT (30) dan FR (32), semuanya warga Kawangkoan Minahasa," kata dia.

Sedangkan untuk kerangka hewan yang dilindungi tersebut adalah kepala dan taring babirusa.

Baca: (VIDEO) Polisi Ungkap Perkembangan Kerangka Mayat Dicor dalam Drum

"Kami menyita 1 kerangka kepala dan taring babi rusa dalam penangkapan ini," aku Tompo.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku menjual kerangka tersebut via online.

"Harganya mulai dari Rp 600 ribuan hingga jutaan," ucapnya.

Namun Tompo mengaku belum menetapkan tersangka kepada keduanya. "Kalau unsurnya terpenuhi akan kami tetapkan tersangka. Sementara mereka masih kami periksa dalam upaya penyelidikan," tandasnya. (nie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved