Subdit Tipiter Polda Sulut Amankan Dua Orang yang Diduga Menjual Kerangka Hewan Dilindungi
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulut mengamankan 2 orang yang terlibat penjualan kerangka hewan dilindungi
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulut mengamankan 2 orang yang diduga terlibat penjualan kerangka hewan dilindungi.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis (15/11/2018) mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipiter AKBP Iwan Manurung.
"Penangkapannya Rabu malam di salah satu rumah makan di Kecamatan Mapanget. Keduanya berinisial AT (30) dan FR (32), semuanya warga Kawangkoan Minahasa," kata dia.
Sedangkan untuk kerangka hewan yang dilindungi tersebut adalah kepala dan taring babirusa.
Baca: (VIDEO) Polisi Ungkap Perkembangan Kerangka Mayat Dicor dalam Drum
"Kami menyita 1 kerangka kepala dan taring babi rusa dalam penangkapan ini," aku Tompo.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku menjual kerangka tersebut via online.
"Harganya mulai dari Rp 600 ribuan hingga jutaan," ucapnya.
Namun Tompo mengaku belum menetapkan tersangka kepada keduanya. "Kalau unsurnya terpenuhi akan kami tetapkan tersangka. Sementara mereka masih kami periksa dalam upaya penyelidikan," tandasnya. (nie)