Modus Ambil Baju, Oknum ASN Ini Setubuhi Korbannya di Kamar Mandi
Oknum aparatur sipil negara (ASN) diamankan piket SPK Polsek Tenga atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RB (45) warga kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan piket Sentra Kepolisian Terpadu (SPK) Polsek Tenga atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, pada Kamis (15/11/2018), menerangkan bahwa tersangka dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di kamar mandi rumah milik tersangka.
“Tersangka lelaki berinisial RB adalah seorang yang bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diamankan atas laporan aduan menyetubuhi anak dibawah umur, seorang perempuan berumur 16 tahun,” jelas Kapolsek.
Baca: Dua Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan karena Ikut Pesta Miras

Baca: Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap, Polsek Lirung Serahkan Dua Tersangka Pencabulan ke Kejari Talaud
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat korban yang sedang mandi. Korban dicekik oleh pelaku kemudian diancam lalu disetubuhi.
“Korban sedang mandi di kamar mandi, rumah milik tersangka. Modus tersangka yaitu hendak mengambil bajunya yang ada dalam kamar mandi tersebut, tapi saat pintu dibuka tersangka langsung menerobos masuk, membekap mulut korban, mencekik leher, kemudian menyetubuhi korban,” tambah Iptu Amri.
Atas laporan tersebut, tersangka pun langsung dijemput petugas kepolisian dari Polsek Kecamatan Tenga.
“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.