Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap, Polsek Lirung Serahkan Dua Tersangka Pencabulan ke Kejari Talaud
Polsek Lirung menyerahkan dua pria, YRA dan MD tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Talaud
Penulis: | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MELONGUANE - Kepolisian Sektor Lirung Polres Kepulauan Talaud menyerahkan dua pria, YRA dan MD, yakni tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mawar (nama samaran) ke Kejaksaan Negeri Talaud, Senin (17/09/2018).
Dikatakan Kapolsek Lirung, Ipda Daud Manopo, kasus tersebut terjadi pada 5 dan 8 Agustus 2018.
“Setelah menerima laporan korban, para tersangka dalam dua kasus yang berbeda waktu ini langsung ditangani cepat oleh penyidik,” kata Kapolsek.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari.
“Selanjutnya petugas Polsek Lirung diminta mengawal kedua tersangka ke rumah tahanan di Lirung,” pungkas Kapolsek. (oly)