Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap, Polsek Lirung Serahkan Dua Tersangka Pencabulan ke Kejari Talaud

Polsek Lirung menyerahkan dua pria, YRA dan MD tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Talaud

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tersangka Pencabulan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MELONGUANE - Kepolisian Sektor Lirung Polres Kepulauan Talaud menyerahkan dua pria, YRA dan MD, yakni tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mawar (nama samaran) ke Kejaksaan Negeri Talaud, Senin (17/09/2018).

Dikatakan Kapolsek Lirung, Ipda Daud Manopo, kasus tersebut terjadi pada 5 dan 8 Agustus 2018.

“Setelah menerima laporan korban, para tersangka dalam dua kasus yang berbeda waktu ini langsung ditangani cepat oleh penyidik,” kata Kapolsek.

Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari.

“Selanjutnya petugas Polsek Lirung diminta mengawal kedua tersangka ke rumah tahanan di Lirung,” pungkas Kapolsek. (oly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved