Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cabuli 2 Calon Atlit, Pelatih Olahraga Dayung Ini Diamankan Polisi

Korban yang dicabuli pelaku merupakan calon atlet dayung di Pekanbaru. Sementara pihaknya masih mendapat dua laporan dari pihak korban.

Editor:
kompas.com
Pelatih Dayung Cabuli 2 Calon Atlit 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelatih atlet olahraga ditangkap Unit Judisila Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau, karena melakukan tindakan cabul kepada sejumlah calon atlet dayung.

"Pelaku seorang pelatih dayung, mengiming-imingi korban dengan dijanjikan akan diberikan uang dan akan dijadikan atlet dayung. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke hotel untuk melakukan tindakan asusila," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto kepada Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (14/11/2018) lalu di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, dengan barang bukti satu unit telepon seluler dan sepasang pakaian korban.

Baca: Mengenal Rumah Bohemian Rapsody di Blitar yang Kerap Disebut Rumah Hantu

"Pelaku saat ini sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," sambung Bimo.

Lebih lanjut Bimo menjelaskan, korban yang dicabuli pelaku merupakan calon atlet dayung di Pekanbaru. Sementara pihaknya masih mendapat dua laporan dari pihak korban.

"Dua korban yang melapor berinisial BA (12) dan FA (15). Korban ini calon atlet dayung dan juga pelajar," sebut Bimo.

Pelaku, kata dia, mencabuli para korban dari September hingga Oktober 2018.

"Para korban diajak ke hotel untuk dicabuli," sebut Bimo.

Baca: 10 Grup Band Korea Dengan Tingkat Penjualan Album Tertinggi dari 2010

Dikatakan dia, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari laporan salah satu korban, FA pada bulan November lalu.

Saat itu orangtua yang menanyakan mengapa nilai sekolah korban menurun. Setelah itu, korban mengaku setelah kenal dengan pelaku, korban dijanjikan uang dan akan dijadikan atlet. Korban pun dicabuli pelaku di hotel.

Dalam penyelidikan, polisi menerima dua laporan. Selanjutnya, petugas mendapat barang bukti hasil visum.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga masih ada korban lainnya yang dicabuli oknum pelatih atlet dayung tersebut.

Baca: Bersiap Hadapi Era Digitalisasi, Pihak Perbankan Gelar Indonesia Banking Expo 2018

"Masih kita dalami. Dugaan sementara korban masih ada," tambah Bimo.

Dia menyebutkan, pelaku cabul, MY alias Yana dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 75 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelatih Olahraga Dayung Ditangkap karena Cabuli 2 Calon Atlet"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved