Bawaslu Masih Temukan Penempatan Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Herwin Malonda menyampaikan, banyak temuan pemasangan APK tidak sesuai aturan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Peserta pemilu diminta taat aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Herwin Malonda menyampaikan, banyak temuan pemasangan APK tidak sesuai aturan.
Baca: Peserta Tes CPNS Sambut Baik Sistem Peringkat
Baca: Peserta CPNS Minim Lulus Passing Grade, Billy Lombok Kritik Kualitas Pendidikan Sulut
"Sudah ada rekomendasi dari daerah di mana saja letak pemasangan APK, masing daerah sudah ditetapkan," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Kamis (15/11/2018).
Baca: Duel Felly-Andrei Bisa Merembes ke Partai, PDIP Lawan Nasdem di Pilgub 2020
Ia meminta pemerintah daerah yang punya wilayah untuk bmenertibkan.
Baca: Felly Runtuwene Dilengserkan dari Badan Anggaran DPRD Sulut
"Wilayah yang bukan lokasi pemasangan APK harus ditertibkan," ungkap dia.
Baca: Felly-Bart Berebut Ketua Fraksi RNK, Debat Kusir di Paripurna DPRD, Wenny: Seperti di Pasar
Lebih baik lagi, kata Herwin jika peserta pemilu yang menertibkan sendiri.
Baca: Aksi Felly Runtuwene di Gedung Cengkih, Debat dengan Ketua DPRD hingga Sorot Pelesir ke Luar Negeri
"Kesadaran sendirilah, jangan pasang di wilayah yang dilarang," ujar dia.
Bawaslu juga menyorot soal pengadaan APK difasilitasi KPU.
"KPU belum cetak alasannya karena parpol belum menyetor materi desain, kita berharap Desember sudah ada," kata dia. (ryo)