Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seorang Ibu Menyemprotkan Pestisida ke Guru Anaknya

wanita tersebut dilaporkan setelah menyemprotkan bahan kimia demi melindungi anaknya, yang diketahui adalah sejenis pestisida

Editor:
zoom-inlihat foto Seorang Ibu Menyemprotkan Pestisida ke Guru Anaknya
thisweekinthegarden.co.uk
Ilustrasi Penyemprotan Pestisida

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu di Hong Kong menyerang guru anaknya dengan cairan kimia pestisida.

Dia dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi masa percobaan selama 18 bulan.

Melansir dari SCMP, wanita yang dirahasiakan identitasnya tersebut dilaporkan setelah menyemprotkan bahan kimia demi melindungi anaknya, yang diketahui adalah sejenis pestisida, ke wajah seorang guru pada 3 September lalu.

Baca: (VIDEO) Jump Force Kembali Merilis Trailer Berjudul Awakening

Dia dikatakan melakukan penyerangan tersebut karena merasa tidak puas dengan metode pembelajaran di sekolah anaknya.

Atas perbuatannya, Pengadilan Kwun Tong menjatuhkan masa percobaan selama 18 bulan.

Produk Pestisida
Produk Pestisida (npic.orst.edu)

Sementara korban, yang merupakan guru bimbingan kedisiplinan, harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami iritasi pada matanya akibat terkena cairan kimia.

Pelaku mengaku bersalah atas tuduhan pemberian racun atau zat merusak dan berbahaya lainnya dengan tujuan melukai, yang diancam hukuman tiga tahun penjara.

Jaksa penuntut mengatakan serangan tersebut telah direncanakan, dan mengungkapkan bahwa pelaku telah lama merasa tidak puas dengan metode pengajaran sekolah.

Baca: Koin Ini Selamatkan Nyawa Tentara PD I dari Terjangan Peluru

Sementara Hakim Bina Chainrai mengatakan, hal yang meringankan adalah pengakuan bersalah pelaku, yang mencerminkan penyesalannya.

Hakim juga mencatat bahwa pelaku melakukan tindak pelanggaran tersebut karena perhatian yang tulus terhadap putranya.

"Dia mungkin melakukannya karena cintanya kepada putranya, tetapi itu tetap bukan alasan untuk membenarkan tindakannya," kata hakim.

"Dan harus ditekankan bahwa seseorang tidak dapat menggunakan kaleng pestisida untuk menyemprot orang lain karena merasa tidak bahagia," tambahnya.

Baca: Cara Membuat Stiker WhatsApp dengan Foto Wajah Sendiri

Hakim Chainrai akhirnya mengadopsi rekomendasi petugas untuk menempatkan pelaku dalam masa percobaan di bawah pengawasan selama 12 bulan dan meningkatkannya menjadi 18 bulan.

Pelaku juga diperintahkan untuk mendapat perawatan psikologis dan psikiatri, menjalankan kerja sosial dan menghadiri kelompok serta program rehabilitasi selama periode percobaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa Pengajaran di Sekolah, Seorang Ibu Semprotkan Pestisida ke Guru Anaknya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved