Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait Tiket Masuk Tirta Empul, Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi dan Praktik Penggelapan

Polres Gianyar mengungkap adanya tindak korupsi atau penggelapan pemungutan tiket masuk objek wisata Tirta Empul dengan memeriksa sejumlah saksi

Editor:
Internet
Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Praktik Pemungutan Tiket Masuk Tirta Empul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Gianyar mengungkap adanya tindak korupsi atau penggelapan pemungutan tiket masuk objek wisata Tirta Empul, dimana sebanyak 12 saksi telah diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.

“Ini berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim saber pungli, dan stakeholder ada kejaksaan, kepolisian dan pemda. Selasa pada 6 November 2018 sekira pukul 17.00 Wita, Satreskrim Polres Gianyar melakukan OTT di Pelayanan Tiket Wisata Tirta Empul Tampak Siring,” jelas Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (12/11/2018).

AKBP Priyanto menambahkan, pihaknya saat itu mengamankan dua orang yang menjual tiket pada pukul 16.00 Wita, barang bukti uang tunai sebesar Rp 10 juta, serta perlengkapan administrasi seperti tiket yang dibuat oleh desa adat dan rincian pembukuan keuangan.

“Dari hasil pemeriksaan dimana penyidik mengarah kepada tindak pidana korupsi. Berawal dari Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 8 Tahun 2010 tentang retribusi rekreasi dan olahraga. Turunannya dari situ ada Perda retribusi objek wisata. Dibuat perjanjian kerja sama antara Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar dengan Bendesa Adat Manukaya Let,” jelasnya.

Perjanjian kerja sama ini berlangsung dua kali yakni tahun 2013 dan tahun 2018, dimana pada April 2018 adalah perpanjangan kerja sama tahap kedua.

Yang menjadi permasalahan ke ranah hukum adalah perjanjian kerja sama tiket pukul 07.00 sampai 18.00 Wita, namun secara sepihak memerintahkan karyawan dari Bendesa Adat mengambil alih tiket dari pukul 15.00 sampai 18.00 Wita.

Baca: Terkait Tiket Masuk Tirta Empul, Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi dan Praktik Penggelapan

Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Praktik Pemungutan Tiket Masuk Tirta Empul
Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Praktik Pemungutan Tiket Masuk Tirta Empul (Internet)

Baca: Wanna One Siap Gelar Konser Perdana di Jakarta, Cek Harga Tiket Masuk di Sini!

“Uangnya tidak disetorkan ke Pemda tetapi masuk ke Desa Adat, yang uang penjualan tiket dari pagi 07.00 sampai 15.00 Wita itu yang disetorkan ke Pemda. Ini permasalahan hukumnya,” tuturnya.

Selanjutnya, 40 persen keuntungan dari pukul 07.00-15.00 Wita dari Desa Adat menerimanya dari Pemda selama 5 tahun.

Namun dari pukul 15.00-18.00 Wita diambil seluruhnya oleh Bendesa Adat. 

“Pemda merasa dirugikan di sana. Ini permasalahan hukumnya harusnya nanti akan kami urai pendapatan selama 5 tahun semenjak 2013 hingga 2018 sebelum dibagi 60:40 itu sebesar Rp 18 miliar, hak-nya Bendesa adat harusnya Rp 7.2 miliar. Sisanya kerugian Pemda Gianyar sebesar Rp 10.8 miliar. Ini yang menjadi petunjuk pemenuhan unsur alat bukti adanya korupsi,” tambahnya.

Saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka semuanya masih berstatus saksi, namun jika sudah ditetapkan tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi minimal 4 tahun maksimal 20 tahun pidana.

Simak video berikut ini :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved