Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong Resmi Daftarkan Yudicial Review ke Mahkamah Agung

Pemkab Bolmong melalui Kuasa Hukum Pemda Bolmong resmi mendaftarkan Yudicial Review Permendagri 40 2016 ke Mahkamah Agung

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
Ist
Advokat dari ihza dan ihza lawfirm, Gugum Ridho Putra, SH, MH 

Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

LOLAK, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow resmi daftarkan Judicial Review Permendagri 40 2016 ke Mahkamah Agung, Selasa (14/11/2018).

Kuasa Hukum Pemda Bolmong dari kantor ihza dan ihza lawfirm resmi mendaftarkan Judicial Review ke Mahkamah Agung untuk menguji keabsahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Provinsi Sulawesi Utara.

Permendagri yang sedari awal menjadi polemik antar kedua daerah tersebut terpaksa harus dilakukan uji materil karena Pemkab Bolmong merasa sebagian wilayahnya justru masuk ke wilayah Bolaang Mongondow Selatan.

Baca: Tim BKN Provinsi Serahkan Rekapitulasi Hasil Ujian CAT CPNS ke Pemkab Bolmong

Baca: Pemkab Bolmong Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Kemahiran Atur Strategi Perang Jadi Inspirasi

Advokat dari ihza dan ihza lawfirm, Gugum Ridho Putra, SH, MH
Advokat dari ihza dan ihza lawfirm, Gugum Ridho Putra, SH, MH (Ist)

Baca: Pemkab Bolmong Berhentikan 3 ASN

Baca: Pemkab Bolmong Melakukan MoU dengan Alfamart

Advokat dari ihza dan ihza lawfirm, Gugum Ridho Putra, SH, MH menyatakan: Permendagri 40/2016 tentang penegasan batas daerah Pemkab Bolmong dan Bolmong Selatan itu terdapat permasalahan dari segi formil maupun materilnya.

Dari segi formil disusun tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya.

Sebagaimana diketahui pada tahun 2004 dan tahun 2008 sudah ada kesepakatan Adat soal batas kedua Daerah, bahkan saat itu kedua daerah sudah menutup kesepakatan dengan ITUM-ITUM atau sumpah adat.

Tidak dimasukannya kedua kesepakatan adat itu dalam Permendagri 40/2016 jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Permendagri 78/2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.

Alasan formil lain adalah munculnya 7 (tujuh) titik koordinat batas yang tidak dapat diketahui asal usulnya. Ketujuh titik koordinat ini tidak ada jejak penelusuran nya dalam hasil Survey di lapangan.

Karena ia muncul tanpa survey di lapangan maka jelas Permendagri 40/2016 telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Permendagri 78/2012 tentang penegasan batas daerah karena memunculkan titik koordinat tanpa melalui survey lapangan.

Setelah dicek lebih dalam, kerapatan masing masing pilar RBU dalam Permendagri juga menyalahi aturan. menurut permendagri 78/2012 kerapatan jarak maksimal bagi batas antar pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 km, faktanya melebihi itu. titik TK 07 ke PBU 25 misalnya terbentang 5,9 KM.

Selebihnya secara materil permendagri 40/2016 jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan dalam UU 4/2011 tentang informasi geospasial. Melanggar asas kepastian hukum karena munculnya 7 titik koordinat baru dalam peta batas tidak ada pijakan hukum nya.

Permendagri melanggar asas keakuratan karena tahapan penyiapan dokumen tidak dilakukan dengan benar sebab dua kesepakatan adat yang telah dibuat tahun 2004 dan 2008 sama sekali tidak dijadikan pedoman.

Dikesempatan yang lain Kasubag hukum dan HAM Pemda Bolmong, Muh Triasmara Akub menyampaikan agar semua pihak menahan diri dulu dengan proses yang sudah ditempuh Pemda Bolmong.

Masuknya Judicial Review adalah proses konstitusional yang harus dihormati dan sah, tidak ada pihak manapun yang bisa menyalahkan proses yang dilakukan ini.

"Insya Allah proses ini bisa maksimal dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam Judicial Review sangat kuat. Tentunya kami meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra beserta teamnya dalam menangani masalah tersebut," ungkap Muh Triasmara. (Kominfo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved