Terkait Jenazah Rudolf Petrus, Penasehat Hukum Benarkan Ada Klaim dari Keluarga Lain
Pensehat hukum mengatakan, proses pemulangan jenazah almarhum Rudolf Petrus Sayerz ke Manado sempat menemui kendala.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Yuke Meiske Pelealu bersama ketiga putrinya Pucha Stephanie Sayerz, Githa Sayerz, Gabriella Sayerz serta Bima Trihartika Johan, penasehat hukum kantor hukum Ranto Maulana Sagalak membawa pulang peti jenazah almarhum Rudolf Petrus Sayerz.
Almarhum merupakan satu di antara korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 160 ke rumah duka perumahan Greenville Villa Desa Matungkas Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (10/11/2018).
Menggunakan maskapai penerbangan Batik Air 6270 keluarga korban bertolak dari bandara Soekarno Hatta Sabtu pagi dan mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 14.00 Wita.
Sekitar satu jam lebih, proses penurunan peti jenazah korban dilakukan pihak maskapai dari badan pesawat hingga dibawa ke Human Remains Lounge Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
"Tante Yuke tiga putri saya dan pak pengacara terbang dari Jakarta ke Manado bawa pulang almarhum suami saya untuk dimakamkan," kata sanak saudara keluarga korban di sela-sela menunggu kedatangan.
Menggunakan kendaraan roda empat, sanak saudara dan keluarga korban terus berdatangan.
Tiba pada saat keluarga inti korban hadir di tengah-tengah Human Remains Lounge Bandara Internasional Sam Ratulangi, suasana langsung berubah haru.
Cium pipi kiri dan kanan dilakukan Yuke tiga anaknya kepada kerabat dan sanak keluarga yang ikut menjemput.
Bima Trihartika Johan, penasehat hukum keluarga korban dari kantor hukum Ranto Maulana Sagalak berterima kasih kepada semua pihak terkait atas proses panjang dari identifikasi korban hingga pemulangan.
Baca: Pelayat Hibur Istri Rudolf Petrus di Rumah Duka Desa Matungkas, Lion Air Manado Minta Maaf
"Atas nama keluarga korban berterima kasih mulai dari crisis center, verifikasi dengan tim DVI RS Polri Keramat Jati, Basarnas dan terakhir Management PT Lion Air," kata Bima kepada wartawan.
Dijelaskannya, proses pemulangan jenazah almarhum Rudolf Petrus Sayerz ke Manado sempat menemui kendala.
Bima tak menampik ada pihak lain yang mengklaim sebagai keluarga almarhum saat di rumah duka Dharmais Jakarta Bara.

Setelah didata, diakui pihak Management Lion Air ada sesuatu yang diterima berdasarkan klaim dari keluarga lainnya berupa surat.
"Keluarga kemudian berupaya melakukan kroscek mana yang berhak menerima jasad jenazah almarhum dan diputuskan dari Management Lion Air diizinkan membawa jenazah bawah kembali ke Manado oleh istri dan ketiga anaknya," urainya.
Pada kesempatan itu pihak kuasa hukum keluarga korban menerangkan mengapa sampai peti jenazah tidak dibuka, karena pertimbangan faktor-faktor dan kondisi jenazah sudah hampir 10 hari pasca-ditemukan dan teridentifikasi oleh tim DVI Mabes Polri.
(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)