Tanggapan Mahfud MD Soal Kelayakan Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan
Prof Mahfud MD menegaskan, Presiden Ke-2 RI, Soeharto, layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Prof Mahfud MD menegaskan, Presiden Ke-2 RI, Soeharto, layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Terlepas Soeharto memiliki kelemahan dan juga kelebihan, sebagai orang yang telah menjadi Presiden Indonesia maka yang bersangkutan tetap layak dianugerahi gelar pahlawan.
"Menurut saya semua mantan Presiden RI, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, layak mendapat gelar Pahlawan Nasional," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (10/11/2018) pagi ini.
Baca: Paulo Dybala Ungkap Apa yang Ia Ucapkan untuk Balas Selebrasi Aneh Jose Mourinho
Hari ini, 10 November 2018 adalah Hari Pahlawan.
Soeharto adalah salah satu tokoh Indonesia yang disebut-sebut pantas dianugerahi gelar pahlawan nasional, di samping Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Presiden ke-4 RI.
Tapi, sejauh ini pemerintah belum menjadikan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan karena masih terjadi pro dan kontra.
Baca: Piala AFF 2018 - Beto Sayangkan Sikap Emosional Pemain Timnas Indonesia di Laga Kontra Singapura
Mahmud MD mengatakan bahwa semua mantan Presiden RI layak dianugerahi gelar pahlawan karena ada pertanyaan dari netizen (warganet).
Akun Muchiddin, @Muchiddin2, bertanya kepada Mahfud MD, "Apakah mantan presiden suharto layak mendapatkan gelar tersebut prof..?"
Mahfud MD menjelaskan syarat-syarat seseorang bisa dianugerahi gelar pahlawan.
Paling tidak ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dianugerahi gelar pahlawan, yaitu:
1. Pertahankan Kemerdekaan.
Seseorang yang bisa diberi gelar pahlawan adalah mereka yang antara lain pernah berjuang untuk meraih atau mempertahankan kemerdekaan.
Indonesia merdeka 17 Agustus 1945.
Baca: Piala AFF 2018 - Beto Sayangkan Sikap Emosional Pemain Timnas Indonesia di Laga Kontra Singapura
Meraih kemerdekaan berarti dilakukan sebelum Proklamasi Kemerdekaan, sedangkan mempertahankan kemerdekaan dilakukan setelah Proklamasi Kemerdekaan.
2. Penemuan IPTEK.