Pelaporan Bupati Boyolali Dinilai Berlebihan, Begini Komentar Ferry Juliantono
Menanggapi penilaian Sekjen PDI-P tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono memberikan tanggapan mengenai penilaian tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaporan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Bareskrim Polri dinilai berlebihan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menanggapi penilaian Sekjen PDI-P tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono memberikan tanggapan mengenai penilaian tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (6/11/2018), saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno, di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ia menilai pelaporan tersebut adalah hal yang wajar.
“Menurut saya kata-kata seperti itu harus dilaporan, kalau mengatakan tidak apakah berarti Pak Hasto setuju menggunakan kata-kata tak pantas itu? Kalau iya ya sudah biarkan publik yang menilai,” ucap Ferry Juliantono saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno di Jalan Sriwijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Baca: Tes Kepribadian - Karekter Seseorang Dilihat dari Pilihan Musim Kesukaannya
Selain itu ia juga menegaskan pihaknya tidak akan bereaksi berlebihan.
Kubu Prabowo hanya akan menanggapinya melalui jalur hukum saja.
“Kita tidak mau ikut-ikutan melakukan hal yang tidak baik, kami akan ikuti aturan dan perundang-undangan, kami sedang pelajari dokumen-dokumen yang sudah kami kumpulkan dan kami akan serahkan sepenuhnya urusan ini kepada tim advokat,” kata Ferry Juliantono.

Baca: Selain Durian, 6 Makanan Ini Tidak Boleh Kamu Bawa Masuk ke Dalam Pesawat
Selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, Seno Samodro juga dilaporkan Advokat pendukung Prabowo Subianto Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran dianggap menggunakkan jabatan untuk berpihak pada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Seno Samodro dilaporkan oleh Advokat Pendukung Prabowo, Senin (5/11/2018).
Baca: Kenapa Take Off Lebih Berisiko Dibanding Landing? hingga Disebut Momen Paling Mendebarkan
Seno diduga menggerahkan massa untuk melakukan aksi di sepanjang jalan Boyolali dari Simpang Siaga hingga Balai Mahesa Boyolali.
"Sehubungan dengan adanya pengerahan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali, yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam pilpres 2019," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018) dikutip dari Kompas.com.
Hanif juga menilai Seno telah mengeluarkan kalimat provokatif yang bisa merugikan Prabowo Subianto.
"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih Pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," ujar Hanfi.
Dirinya juga memaparkan mengenai pasal yang dapat menjerat Bupati Boyolali tersebut.
"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," tambah Hanfi.
Baca: Begini Tanggapan Karni Ilyas saat Dituding Mencekal Rocky Gerung Tampil di ILC