Ini Pendapat Immanuel Tular, Staf Ahli DPR RI Soal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Immanuel Tular, staf ahli DPR RI mengatakan, naskah Akademik RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan belum terdapat kajian teoritis dan kajian pustaka
Penulis: | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Immanuel Tular, staf ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengatakan, naskah Akademik RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan belum terdapat kajian teoritis dan kajian pustaka.
Ia mengatakan, tidak ada pendapat dari pimpinan agama secara khusus pada Pendidikan Agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
"Namun kajian terhadap Pesantren, Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Diniyah (Pendidikan Agama Islam) sudah sangat baik konsep dan kajiannya dalam Naskah Akademik," katanya.
Baca: Hari Ini Seminar Nasional RUU Sumber Daya Air di Fakultas Hukum Unsrat
Baca: Robby Giroth Tolak RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Ia mengatakan, Naskah Akademik (NA), pendidikan Islam sangat baik mungkin karena disusun NA-nya dari Fraksi PPP dan PKB yang memahami Pendidikan Agama Islam.
Sementara pengaturan dalam RUU terkait Pendidikan Agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu tidak mendasar pada Naskah Akademik.
"Karena NA-nya tidak ada kajian yang mendalam terhadap Pendidikan Keagamaan yang dimaksud," katanya.