Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Ini Seminar Nasional RUU Sumber Daya Air di Fakultas Hukum Unsrat

Fakultas Hukum Unsrat mengadakan seminar Nasional Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air di Fakultas Hukum Unsrat, Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Seminar Nasional Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air di Fakultas Hukum Unsrat, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mengadakan seminar Nasional Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air di Fakultas Hukum Unsrat, Manado, Sulawesi Utara.

Temanya untuk keamanan lingkungan dan keberlanjutan bangsa.

Ketua Perhimpunan Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia (P-TALI), Budiyono SP, ST, M. Si  memberikan materi soal Peran Lembaga Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan.

Ia ingin masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya mengelola Sumber Daya Air.

"Ini agar masyarakat lebih muda mendapatkan air. Karena banyak yang belum tergarap," katanya

Ia mengatakan keinginan ini ingin didapatkannya masuk dalam RUU Sumber Daya Air.

UU nomor 7 tahun 2004 tentang air telah dihapus keberadaanya oleh putusan Mahkamah konstitusi.

Dr. Denny Karwur, SH, M.Si dalam materinya peraturan Daerah tentang perlindungan Sumber Daya Air oleh Dr. Denny Karwur, SH, M.Si mengatakan materi muatan peraturan daerah propinsi berisi materi buatan dalam rangka penyelenggaraan  otonomi daerah dan tugas perbantuan.

Juga tugas pembantuan serta menampung kondisi daerah dan atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Materi keempat ialah Sifat Ambiguitas Hak atas Air. Sub judulnya Keterkaitan Hak ataa Air dengan Hak Kesehatan dan Hak Asasi Manusia Lainnya.

Pembicaranya Dr Theodorus Lumunon, SH. M. Hum.

Ia mengatakan yang utama dari dihapusnya UU lama oleh MK ialah prinsip pembatasan pengelolaan air.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ir Marly Gumalang MSi, mengungkapkan adanya otonomisasi maka pengelolaan Sumber Daya Air menjadi lebih kompleks.

Satuan wilayah sungai atau daerah aliran sungai secara teknis tidak dibatasi oleh batas-batas administratif tetapi oleh batas-batas fungsional.

"Masalah koordinasi antara daerah otonom yang berada dalam satu wilayah jadi sangat penting. Peran pemerintah dan institusi penyedia jasa atau service provider menjadi institusi pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha agar memiliki kemampuan dalam menyediakan kebutuhan air untuk menunjang kegiatan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan tanpa mengabaikan pelestarian potensi sumber daya air,” ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved