Dibawa ke Gereja, Rolan Tobat Janji Tak Aniaya Lagi Istrinya
Rolan (31), warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga berjanji tak lagi mengulangi perbuatannya yang sudah melakukan penganiayaan terhadap istrinya
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Rolan (31), warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga berjanji tak lagi mengulangi perbuatannya yang sudah melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Janji Rolan itu setelah Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Tenga Aipda Ravie Muntuan membawanya ke gereja, Rabu (7/11/2018).
Sebelumnya Rolan tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Rini (29). Proses mediasi kasus KDRT Rolan dan Rini berlangsung di GMIM Tiberias Sapa.
“Laporan yang kami terima menyebutkan Rini dianiaya bahkan diusir oleh suaminya Rolan. Adapun penyelesaian kasus kekerasan ini telah kami upayakan melalui proses mediasi dan disaksikan tokoh gereja dan jemaat,” ungkap Aipda Ravie.
Baca: Polda Sulut Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu di Polres Minsel
Baca: Kapolres Minsel: Orang Mabuk Akan Dibawa ke Tempat Ibadah dan Didoakan
“Kebetulan keduanya beragama Kristen, jadi kami mengupayakan proses mediasi dilakukan di gerejanya yaitu GMIM Tiberias Desa Sapa,” tambah Aipda Ravie.
Dihadapan Pendeta dan para pelayan khusus gereja, kedua belah pihak menyatakan saling meminta maaf dan sepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat pernyataan.
Aipda Ravie berharap agar rumah tangga Rolan dan Rini kembali rukun. "Semoga kasus ini tak terjadi lagi," pungkas dia.